Manager Pegadaian Syariah di Batam Jadi Tersangka Korupsi Kredit Mikro Fiktif Senilai Rp3,9 Miliar

241

Batam, Posmetrobatam.co: Saat digiring ke kendaraan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam,
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi kredit mikro fiktif di PT Pegadaian Cabang Syariah Karina, Kota Batam inisial R, hanya bisa tertunduk dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink tahanan bernomor 13.

R menjadi tersangka dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2024 dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,92 miliar. Ketegasan ini disampaikan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, di Kantor Kejari Batam, Selasa (20/5).

Ia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi empat alat bukti kuat, yaitu keterangan 22 orang saksi, keterangan ahli, dokumen surat, dan petunjuk lain yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi, serta kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:  Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tutup Tambang Pasir Ilegal di Nongsa

“Alat bukti yang diperoleh oleh penyidik ada empat bukti sehingga kita telah menetapkan tersangka dengan inisial saudara R selanjutnya dari pemeriksaan tersangka yang sudah kita lakukan perbuatannya diakui. Kemudian pada hari ini juga kita lakukan penanganan untuk mempercepat proses penyidikan tersangka,” kata Kasna.

Ia menlanjutkan, kasus ini mencuat setelah tim audit internal dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Pegadaian menemukan sejumlah kejanggalan dalam transaksi di Cabang Syariah Karina. Temuan itu kemudian dilaporkan oleh pimpinan cabang bersama tim legal Pegadaian ke Kejari Batam untuk pendalaman lebih lanjut.

Dalam hasil penyidikan terungkap, tersangka R yang menjabat sebagai Manager Non-Gadai diduga melakukan setidaknya 77 transaksi kredit mikro fiktif. Modusnya antara lain dengan menggunakan data pribadi orang terdekat seperti keluarga dan teman tanpa sepengetahuan mereka, memanfaatkan kembali data nasabah yang sebelumnya ditolak, hingga memalsukan dokumen melalui data yang diperoleh dari media sosial.

BACA JUGA:  Aksi Kekejaman Duo Rampok di Batam, Korban Selamat dari Maut

“Yang bersangkutan diduga melakukan semua aksinya seorang diri, tanpa melibatkan pihak lain. Sementara, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi online (Judol),” ujar Kasna menegaskan.

Berdasarkan laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp3.928.390.747.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan,” pungkas Kasna.(hbb)