OJk Desak BNI Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah

50
sumber: OJK

Posmetrobatam.co: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menuntaskan kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Langkah ini penting untuk memastikan pelindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan. Dalam pertemuan tersebut, OJK menegaskan agar BNI mengambil langkah penyelesaian secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.

OJK menempatkan pelindungan nasabah sebagai prioritas utama. Karena itu, OJK meminta BNI segera merampungkan penanganan kasus dengan melakukan verifikasi menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan, serta melaporkan perkembangan penanganan secara berkala.

BACA JUGA:  OJK Kepri dan Polda Kepri Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Keuangan Digital

Dalam proses yang berjalan, BNI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga terkait kasus tersebut. Upaya ini bertujuan melindungi kepentingan nasabah sekaligus mendukung penyelesaian yang akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait dana nasabah, BNI telah memverifikasi dan mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar. OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian sisa dana agar berlangsung transparan, adil, dan sesuai ketentuan.

Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi akar masalah dan memastikan perbaikan segera dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang.

BACA JUGA:  OJK Perkuat Sistem Dana Pensiun Nasional di Forum OECD

BNI juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya apabila menemukan pelanggaran dalam proses pendalaman dan pengawasan.

OJK turut mengajak seluruh pihak menjaga komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Nasabah yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.(*/hbb)