BATAM, POSMETROBATAM: Jajaran Satreskrim Polresta Barelang menangkap 12 tersangka yang terlibat kasus judi online beromzet miliaran rupiah per bulan yang beroperasi di dua apartemen berbeda di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Para tersangka berjumlah 12 orang, inisialnya SN (34), AA (23), AP (27), MIP (37), WT (33), MWD (29), PJN (37), MB (25), RSF (26), ID (35), HM (36) dan AD (25),” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu 20 Maret 2024.
Nugroho menjelaskan, beroperasi di dua apartemen di Kota Batam, yakni apartemen Sky Garden, Kecamatan Lubuk Baja dan Apartemen Happy Greentown, Kecamatan Bengkong.
Pengungkapan kasus judi online tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas judi daring atau online di apartemen Sky Garden pada Senin 18 Maret 2024 lalu.
Mendapat laporan tersebut, tim Unit I Judisila dan Unit 4 Jatanras Polresta Barelang menuju ke lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menemukan sejumlah komputer yang masih aktif dan terkoneksi pada akun judi online dengan website boscuan89.com dan para pekerja yang sedang mengoperasikan komputer di kamar C7-10 dan B7-01 di lantai 7 apartemen tersebut.
“Dari hasil introgasi, petugas mendapat keterangan bahwa di salah satu kamar apartemen Happy Greentown juga dijadikan tempat perjudian dengan website yang sama,” kata Nugroho.
Nugroho menyebutkan, modus operandi pelaku yakni dengan mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp ke nomor handphone orang yang pernah bermain judi online untuk membuka situs judi online yang mereka miliki, agar orang-orang bermain judi online di situs judi tersebut.
“Jaringan judi online ini tersambung pada jaringan judi online di negara Kamboja. Jadi servernya berada di Kamboja,” ucap Nugroho.
“Pelaku SN berperan sebagai pengelola dan 11 pelaku lainnya berperan sebagai telemarketing untuk mempromosikan situs judo online ini. Setiap pelaku ini ditargetkan mendapat omzet sebanyak 200 juta per bulan dan digaji sebesar Rp4,5 juta apabila berhasil mendapat sebanyak 200 member baru per bulan,” sambungnya.
Sementara itu, pelaku SN mengaku sudah menjalankan operasi judi online tersebut sejak 3 bulan lalu. “Saya memilih Batam sebagai tempat menjalankan judi online ini karena saya orang Batam,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas yakni 17 unit komputer jenis PC, 11 unit laptop, 40 handphone berbagai merek, 2 unit wifi ruangan, 7 buah buku tabungan dan kartu ATM, 1 box kartu perdana berbagai provider dan uanh tunai sebesar Rp15 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik dan/atau pasal 303 ayat (1) KUHP.
“Para pelaku terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” ujar Nugroho. (Abg)