Natuna, Posmetrobatam.co: Polres Natuna menahan seorang pria berinisial JD, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. JD ditahan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah sang camat.
Kapolres Natuna Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Iptu Richie Putra.,SH.,MH, menyampaikan, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta melalui mekanisme gelar perkara.
”Tersangka JD diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang pada saat kejadian masih berstatus dibawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Richie Putra.,SH.,MH, Selasa (20/1).
Peristiwa tersebut sebut Iptu Richie Putra.,SH.,MH, diduga berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2025 lalu, dengan lokasi kejadian di sebuah rumah di Kabupaten Natuna.
“Korban sebelumnya bekerja dan tinggal di rumah tersangka. Sehingga terjadilah persetubuhan itu,” sebut Iptu Richie Putra.
Kasus ini kata Kasat Reskrim Iptu Richie Putra, terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban kepada Kepolisian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Natuna segera melakukan penanganan perkara dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan akuntabilitas,” kata Iptu Richie Putra.
Atas perbuatannya, sambung Iptu Richie Putra, tersangka JD disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Kemudian sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Dalam ketentuan tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,” sambungnya.
Ancaman pidana ujar Iptu Richie Putra dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan terhadap korban.
Saat ini ucap Iptu Richie Putra tersangka JD telah dilakukan penahanan sejak Kamis 15 Januari 2026 di Rutan Polres Natuna guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” paparnya.
Polres Natuna, tambah Iptu Richie Putra menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
“Penegasan ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Natuna,” tandasnya.(maz)









