Bea Cukai Batam Tingkatkan Pengawasan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

196

Posmetrobatam.co: Sejalan dengan visi strategis Presiden Indonesia untuk menuju Indonesia Emas 2045, Bea Cukai Batam meningkatkan kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Komitmen ini juga diwujudkan melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk pada 4 November 2024 dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Dalam semangat Asta Cita, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan menggelar konferensi pers barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai serta dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Riau, unsur Forkominda, dan kementerian terkait.

Pengawasan Patroli Laut
Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam melakukan 72 penindakan terhadap sarana pengangkut yang diduga membawa barang impor dan/atau ekspor ilegal. Beberapa penindakan signifikan meliputi:

  • Penindakan kapal High Speed Craft (HSC) tanpa nama yang mengangkut 7,4 ton pasir timah tanpa dokumen kepabeanan di perairan Bintan, dengan nilai barang Rp1,2 miliar.
  • Penindakan KLM Karya Wafo yang mengangkut barang impor tanpa dokumen di Perairan Karang Banteng, Batam, dengan nilai barang Rp4,3 miliar.
BACA JUGA:  Karantina Kepri Tindak 196 Kasus, Pengawasan Lalu Lintas di Jalur Segitiga Emas Diperkuat

Pengawasan Pelabuhan dan Barang Kiriman Udara

Bea Cukai Batam melakukan 38 penindakan terhadap importir dan/atau eksportir yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai. Penindakan signifikan meliputi pemasukan ilegal mesin mobil mewah dan mesin motor besar dengan nilai barang Rp1,3 miliar.

Pengawasan Barang Penumpang
Sebanyak 200 penindakan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional dan Bandar Udara Hang Nadim Batam. Penindakan signifikan meliputi:

  • Penindakan 434 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) berbagai jenis dengan nilai barang Rp2,6 miliar.
  • Penindakan 8 buah gading gajah dengan berat sekitar 40 kg, diserahkan kepada BKSDA Kepulauan Riau.

Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC)
Bea Cukai Batam melakukan 45 penindakan terhadap BKC yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai, dengan barang bukti berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol.

BACA JUGA:  Bersama Rudi, Semua Sub Etnis Batak Siap Getarkan Konser Kolosal Rura Nauli di SP Plaza

Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP)
Bea Cukai Batam menggagalkan 9 upaya penyelundupan narkoba dengan barang bukti 2.491,1 gram metamphetamine/sabu dan 124 butir obat-obatan terlarang. Operasi ini dilakukan bersama BNN RI, BNN Provinsi Kepulauan Riau, dan pihak kepolisian.

Kinerja Pengawasan Tahun 2024
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Batam melakukan 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan perkiraan nilai barang Rp387 miliar dan potensi kerugian negara Rp77 miliar. Bea Cukai Batam juga menghasilkan 138 Nota Hasil Intelijen (NHI) dan melakukan 33 penindakan NPP yang menyelamatkan paling sedikit 575.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Capaian ini tidak lepas dari kolaborasi dan komitmen semua pihak, termasuk TNI-Polri, Kejaksaan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya, dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang maju, berdaulat, dan berkelanjutan.**

BACA JUGA:  871 Kasus DBD di Batam Selama 2024, Meninggal 14 Orang