DPRD Batam Sahkan Perda Fasilitasi Pemberantasan, Pencegahan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika

75

BATAM, POSMETROBATAM: DPRD Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam, sepakat Ranperda tentang Fasilitasi Pemberantasan dan Pencegahan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua (Waka) I Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin mewakili Walikota Batam, di ruang sidang DPRD Kota Batam, Rabu (18/10).

Laporan penyampaian dibacakan Dominggus Roslinus Rega Woge. Bahwa pembahasan Perda Fasilitasi Pemberantasan dan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika, mempunyai peran penting untuk menjaga generasi bangsa.

Melalui koordinasi Kepala kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2019, hal ini menegaskan bahwa BNN merupakan mandatory dari pelaksanaan dan penegakan hukum terkait dengan narkotika psikotropika dan zat aditif lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok Kelurahan dan di wilayah.

Kota Batam sangat rentan dalam penyebarluasannya, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia Resmi Menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Dilantik Presiden di Istana

“Kami dari tim panitia khusus rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan prekursor narkotika melakukan konsultasi atas draft yang diusulkan oleh pemerintah kota Batam,” kata Dominggus.

Menurut Pansus hal ini sangat penting dilakukan, karena Perda ini nantinya akan menjadi pedoman bagi daerah dalam hal membantu BNN dalam penegakan hukum. Regulasi ini adanya inisiasi dari Pemko Batam mengusulkan Ranperda ini.

Sebagaimana tersebut di atas kepada DPRD Kota Batam, hal ini didasarkan atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 pasal 2 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, Pansus DPRD bersama Pemko Batam sepakat menyatakan bahwa Batam sudah masuk dalam kategori darurat narkotika.

“Hal ini dapat terlihat dari kasus penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, dalam meluas sampai wilayah Kota Batam. Dengan korban yang tidak mengenal batas usia dan status sosial sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya,” jelas politisi PKB itu.

BACA JUGA:  Mubaligh Diberangkatkan untuk Bertugas di Bulan Suci Ramadan 1446 H

Masih katanya, Pansus telah mengundang Kepala Badan sebagai inisiator dan BNN Kota Batam, serta stakeholder terkait lainnya untuk membahas hasil konsultasi segaris finalisasi dari hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh biro hukum Provinsi Kepri, dalam pembahasan tersebut tidak ada perubahan yang substansial dari draft yang telah diusulkan oleh Walikota Batam, yang hanya bersifat penyempurnaan rumusan.

“Akhirnya kami Pansus pembahasan dan Perda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba prekursor narkotika menyampaikan rasa hormat dan terima kasih, kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses terbentuknya Perda ini. Kami berharap agar Perda yang sebentar lagi akan kita putuskan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Sementara, Wali Kota Batam Muhammad Rudi diwakilkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin,menyampaikan apresiasi kepada Tim Pansus DPRD Kota Batam, yang telah menyepakati Ranperda tentang Fasilitasi, Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).

BACA JUGA:  Semarak Festival Sumpah Pemuda Kepri 2023, dari Atraksi hingga Aneka Perlombaan

Berdasarkan hasil survei tahun 2021, didapati tingkat penyalahgunaan narkoba di Kota Batam selalu meningkat setiap tahunnya sebesar 1,95 persen atau 3,6 juta jiwa. Sehingga, Jefridin menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) ini implementasinya harus segera dilaksanakan.

“Jika tidak adanya langkah serius dari pemerintah dan stakeholder terkait, maka Batam rentan terhadap ancaman narkotika. Maka perlu kerjasama dalam rangka menciptakan Batam sebagai kota yang tanggap dari ancaman narkoba,” paparnya.

Perda ini juga ditetapkan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Kota Batam. Dan penyesuaian terhadap aturan Pemerintah Pusat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Mari untuk mewujudkan Batam Bersinar (Bersih Narkotika), diharapkan agar seluruh stakeholder terlibat secara aktif mensosialisasikan bahaya narkotika,” pesan Jefridin. (hbb)