Batam, Posmetrobatam.co: Pemko Batam menyediakan dua skema permodalan bagi pelaku usaha, yakni dana bergulir usaha mikro dan koperasi dan pinjaman modal tanpa bunga serta tanpa agunan sebesar Rp20 juta.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dana Bergulir Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam, Zulfahri menyampaikan, hingga 14 Juli 2025, dana bergulir yang telah tersalurkan mencapai Rp2,07 miliar, dengan rincian kepada 19 usaha mikro dan 1 koperasi.
“Dana bergulir ini ditujukan untuk usaha mikro dengan pinjaman maksimal Rp150 juta dan koperasi hingga Rp300 juta. Tenor pinjaman hingga lima tahun dengan bunga tetap sebesar 4 persen per tahun,” kata Zulfahri, Sabtu (19/7).
Dijelaskan Zulfahri, jenis usaha yang umumnya memanfaatkan program ini antara lain warung sembako, pangkalan LPG, jasa binatu, hingga industri rumah tangga.
Zulfahri menyampaikan, para peminjam biasanya adalah pelaku usaha mikro yang telah berjalan dan membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha.
Selain dana bergulir, Pemko Batam juga menyediakan program pinjaman tanpa bunga dan tanpa agunan sebesar Rp20 juta, yang baru diresmikan pada Juni 2025.
Zulfahri menyebutkan, skema tersebut bekerja sama dengan Bank BTN Cabang Batu Aji dan Batam Center, dengan pemerintah kota membiayai subsidi bunga.
“Pelaku usaha dengan kebutuhan modal kecil bisa memilih program Rp20 juta karena tidak ada bunga dan agunan. Jika membutuhkan modal yang lebih besar, bisa mengajukan untuk dana bergulir,” ujarnya.
Kedua program tersebut dirancang untuk mendukung pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.
Adapun syarat untuk program pinjaman Rp20 juta ini, di antaranya usaha harus sudah berjalan minimal enam bulan, bukan ASN/TNI/Polri/karyawan, serta wajib memiliki NIB dan catatan transaksi usaha selama tiga bulan terakhir.
Setelah lolos ‘BI checking’, pelaku usaha diminta melengkapi sejumlah dokumen tambahan dan akan disurvei langsung di lokasi usaha oleh pihak dinas.
Dengan dua skema permodalan ini, Pemko Batam mendukung semakin banyak pelaku usaha mikro dan koperasi yang bisa mengembangkan usahanya secara mandiri dan berkelanjutan.(ant)