Guru Bejat di Bintan Rudapaksa Siswi di Rumah Kontrakan, Pelaku Diringkus di Rumah Orang Tua

65

Bintan, Posmetrobatam.co: Satreskrim Polres Bintan berhasil meringkus seorang oknum guru berinisial MRS (26). Pria yang berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut, diduga kuat melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap siswinya sendiri.

Penangkapan dilakukan oleh personil Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Polres Bintan yang dipimpin Kanit IV PPA Ipda Horas Purba, S.H., M.H di rumah orang tua pelaku di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Senin (18/5) sore.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat pelaku terjadi pada bulan Januari 2026 lalu. Aksinya itu dilakukan di salah satu rumah kontrakan yang terletak di Desa Bintan Buyu. Korban merupakan anak di bawah umur yang tak lain adalah siswi di sekolah tempat pelaku mengajar.

BACA JUGA:  Datangi Toko Tukar Emas Asli dengan yang Palsu, Wanita di Natuna Diamankan Polisi

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban ke Polres Bintan pada Maret 2026.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, polisi akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, serta pakaian dalam. Saat ini, MRS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Diharapkan kepada orang tua tingkatkan Pengawasan dan Komunikasi dengan anak, jangan mudah percaya. Sekalipun pada orang dekat. Berani melapor jika mengetahui atau mengalami kasus tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat,” ujar Ipda Horas.(aiq)

BACA JUGA:  Buah Gandaria Mencegah Penyakit Diabetes