Mabuk Usai Dugem, Sopir Avanza Maut Karimun Terancam 12 Tahun Penjara

80

Posmetrobatam.co: Polisi sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap supir Avanza Hitam dengan nomor polisi BP 1442 YK. Dalam keterangannya didapati sang supir baru pulang dari dunia malam. Kondisi sang supir yang diketahui berinisial MGP (24) didapati dalam pengaruh alkohol.

“Saat berkendara pengemudi berada dalam pengaruh alkohol, pelaku mengaku bahwa baru saja pulang dari salah satu lokasi tempat hiburan malam bersama rekan-rekannya,” ucap Kepala Gakum Satlantas Polres Karimun, IPDA Suratno.

Akibat mengendara dalam keadaan pengaruh alkohol membuat mobil yang dikendarai MGP lepas kendali hingga menghantam kendaraan yang parkir dan satu keluarga yang berolahraga pagi Minggu (19/4) itu.

Atas kejadian itu satu korban meninggal dunia atas nama LI (34). Sementara 3 korban lainnya yakni HD (38) merupakan suami dari korban meninggal, serta dua anaknya berinsial SAF (8) dan ANA (3) masih di menjalani perawatan di RSUD M Sani Karimun.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo akan Tampung Warga Gaza di Pulau Galang, Dewan dan Pemprov Kepri Setuju

Atas perbuatannya pelaku MGP atau sang supir Avanza maut itu dijerat dengan pasal 311 ayat 1, 3 dan 5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LAJ dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atas menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kita sangkakan pasal 311 ayat 1, 3 dan 5 UU LAJ nomor 22 tahun 2009,” ujar Suratno.(ria)