Salah satu pertanyaan di Bulan Suci Ramadhan adalah penggunaan minyak wangi saat menjalani ibadah puasa. Bagi sebagian besar orang, minyak wangi dianggap sebagai bagian dari perawatan tubuh yang wajar, bahkan dapat memperkuat rasa percaya diri. Namun, ada pendapat yang mempertanyakan kebolehan penggunaannya selama bulan suci ini.
Menjawab pertanyaan ini, dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum memakai minyak wangi saat puasa.
Menurut pendapat banyak ulama, terutama dalam mazhab Imam Syafi’i, minyak wangi termasuk gaya bersenang-senang yang bertentangan dengan sifat ke tawadhu’an. Para ulama menyatakan bahwasanya menggunakan saat puasa hukumnya makruh.
Selain itu, ada beberapa kelompok ulama yang menyampaikan:
“Kesunnahan minyak wangi sangat kuat, dari riwayat-riwayat Nabi mencontohkan, maka kesunnahan-kesunnahan ini tidak bisa dikalahkan. Sebagian lagi mengatakan bahwa minyak wangi tetap saja disunnahkan,” ujar Buya menjelaskan.
Penjelasan hukum demikian seperti yang terdapat dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
?“Para ulama Syafi’iyyah berkata: Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak mencium wangi-wangian dan memegangnya. Maksud dari wangi-wangian adalah berbagai macam parfum, seperti wangi misik, bunga mawar dan bunga bakung ketika dipakai pada saat siang hari, sebab dalam menggunakan wangi-wangian terkandung makna kemewahan. Dan boleh menggunakan wangi-wangian saat malam hari, meskipun harum wanginya menetap sampai siang hari, seperti halnya hukum bagi orang yang muhrim”
Jika suasana bersih dan aman, minyak wangi tidak perlu dipakai agar mendapatkan kesunnahan. Namun, kalau terdapat suatu aroma yang mengganggu (bau badan), maka pakailah parfum.
“Selagi kita bisa tidak pakai minyak wangi dan nyaman, tidak mengganggu orang lain, maka tidak usah pakai minyak wangi,” jelasnya.
Intinya, merujuk pada hal tersebut, kita harus bisa melihat kondisi dalam diri. Jika terdapat situasi yang mengharuskan memakai minyak wangi, seperti baju bau apek, aroma tubuh yang tidak sedap, maka pakailah.
“Dalam hal ini ada kemudahan karena ada khilaf di antara para ulama agar tidak saling merendahkan. Jadi, perbedaan pendapat ulama itu adalah agar kita tidak khilaf di masyarakat,” ujar Buya Yahya.
Kesimpulannya, menggunakan minyak wangi saat puasa adalah makruh, tetapi tidak membatalkan, dan hukum ini tidak berlaku lagi saat masuk waktu berbuka atau malam hari.
Disarankan bagi mereka yang sedang berpuasa untuk menghindari pemakaian minyak wangi, sebagaimana halnya untuk mengurangi atau menghindari hal-hal lain yang berbau kesenangan atau kemewahan. Bertujuan untuk mencapai kelenturan hati atau kesederhanaan dalam pelaksanaan ibadah yang sedang dilakukan.(jpg)