Pinang, Posmetrobatam.co: Sebanyak 31 orang tenaga kerja asing (TKA) ilegal ditemukan bekerja di kawasan ekonomi khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri), Dicky Wijaya mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan jajarannya melalui Bidang Pengawas Ketenagakerjaan pada awal tahun 2026.
“Dari 100 TKA yang bekerja di KEK Galang Batang, 31 di antaranya tidak mengantongi dokumen resmi, sebagaimana ketentuan yang berlaku di Indonesia,” kata Dicky, Kamis (19/2).
Dari hasil pemeriksaan, kata Dicky, puluhan TKA asal negara Cina itu tidak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
RPTKA merupakan dokumen perencanaan wajib bagi perusahaan yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.
“Para TKA ini menggunakan visa C16 (kunjungan) lalu visa C18 (uji coba kerja) dan visa C20 (instalasi dan perbaikan mesin), dengan izin masa tinggal terbatas,” ujarnya.
Dicky menyampaikan, terhadap 31 TKA ilegal itu sudah dilakukan tindakan pemulangan ke negara asal melalui pihak imigrasi. Mereka harus melengkapi dokumen RPTKA jika ingin kembali bekerja ke Indonesia, khususnya di KEK Galang Batang.
Dicky menegaskan, Disnakertrans berkewajiban mengawasi keberadaan TKA yang bekerja di seluruh kawasan industri se-Kepri, termasuk di Kota Batam dan Kabupaten Karimun. Hal ini bertujuan memastikan warga asing tersebut bekerja secara legal atau resmi di Kepri.
“Belakangan ini kami sering disalahkan masyarakat terkait tingginya angka pengangguran di Kepri akibat memberdayakan TKA, sementara pekerja lokal tidak diberdayakan. Maka itu, pengawasan pekerja asing ditingkatkan supaya tak menyalahi aturan,” ujar Dicky.(ant)









