Kampus Batal Kelola Tambang, Kemdiktisaintek Angkat Bicara

114

Posmetrobatam.co: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI menghormati keputusan hukum revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

“Kementerian (Diktisaintek) menghormati arah kebijakan yang diberikan, yakni bukan bertindak langsung, tetapi yang mendapatkan manfaat dari pengelolaan sumber daya,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek Togar M. Simatupang, Rabu (19/2).

Terkait keputusan yang menyebutkan perguruan tinggi bakal mendapatkan bantuan dari hasil usaha tambang, Togar menilai hal tersebut membantu perguruan tinggi untuk melakukan riset dan pengembangan yang berdampak atau dibutuhkan oleh industri pertambangan.

“Hal ini akan membantu perguruan tinggi untuk melakukan riset dan pengembangan yang berdampak atau dibutuhkan oleh industri pertambangan,” ujar Togar M. Simatupang.

BACA JUGA:  Utak-atik Bursa Bacawapres: Calon Pendamping Ganjar Tinggal 4 Orang, Gerindra Puji Kinerja Khofifah

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat memberi Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pihak ketiga, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga swasta, alih-alih dikelola sendiri oleh kampus.

“Pemerintah dan DPR sepakat bahwa kami tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Senin (17/2).

Dalam hal ini, perguruan tinggi hanya akan menjadi penerima manfaat dari pertambangan. Supratman mengatakan nantinya pihak ketiga akan membantu kampus yang membutuhkan.

“Terutama untuk penyediaan dana riset, termasuk yang menyangkut pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” ucapnya.(ant)