Jakarta, Posmetrobatam.co: Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang meminta agar perlindungan hukum untuk kolumnis dan kontributor lepas disamakan dengan wartawan, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 192/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1).
Dalam perkara ini, seorang penulis lepas dan kolumnis bernama Yayang Nanda Budiman, salah satunya, mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers yang semula berbunyi “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.
Yayang meminta kepada Mahkamah agar pasal tersebut dimaknai menjadi “dalam melaksanakan profesinya wartawan, kolumnis, dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum”.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum menjelaskan Pasal 1 angka 4 UU Pers mengatur bahwa yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Kegiatan jurnalistik itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolak, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk dengan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu, Pasal 7 UU Pers memberikan batasan lain perihal pengertian wartawan, yaitu tergabung dalam organisasi profesi wartawan dan terkait dengan kode etik jurnalistik.
Menurut MK, orang yang tidak dapat dikategorikan termasuk dalam profesi wartawan tidak dapat dikelompokkan sebagai wartawan seperti yang diatur dalam UU Pers, meskipun yang bersangkutan kerap menerbitkan karya di media cetak ataupun elektronik.
“Orang dimaksud umumnya adalah pakar bidang keilmuan tertentu atau tokoh-tokoh publik yang memanfaatkan ruang publik pada media-media pers untuk menyampaikan opini atau ekspresi pribadi,” ucap Saldi.
Terkait istilah “kolumnis”, Mahkamah melihat dua kondisi. Pertama, seorang wartawan dapat menjadi pengisi tetap dalam sebuah kolom yang diterbitkan secara rutin oleh media sehingga ia dapat disebut sebagai kolumnis.
Kedua, sebutan kolumnis juga dapat disematkan kepada masyarakat yang memanfaatkan ruang penerbitan media untuk menyampaikan opini pribadinya dalam rangka mengekspresikan pendapat, tetapi tidak dapat dikategorikan berprofesi sebagai wartawan.
Dalam hal ini, Mahkamah menyatakan kolumnis maupun kontributor lepas, sepanjang memenuhi kriteria wartawan yang diatur dalam UU Pers, bisa mendapatkan perlindungan hukum seperti diatur dalam Pasal 8.
“Sebaliknya, jika tidak memenuhi kriteria tersebut maka kolumnis dan/atau kontributor lepas tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 8,” imbuh Saldi.
Menurut MK, pengaturan demikian bukanlah bentuk diskriminasi atau perbedaan perlakuan di hadapan hukum karena, meskipun tidak mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 8 UU Pers, bukan berarti kolumnis dan/atau kontributor lepas tidak mendapat perlindungan hukum sama sekali.
Secara hukum, ucap Saldi, kolumnis dan/atau kontributor lepas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat di Depan Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(ant)









