Batam, Posmetrobatam.co: Kelakuan pria berinisial PTP, WN Singapura ini dan juga sebagai manager perumahan ini kelewatan. Diberi kemudahan berinvestasi di Batam malah melanggar hukum.
Lahan fasilitas umum (fasum) seluas 4.946 meter persegi yang harusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat perumahan justru diduga dijualnya kepada pihak asing, Korea.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan manager pengembang Perumahan Merlion Square, PTP, sebagai tersangka korupsi. Apek Singapura itu diduga menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) berupa lahan pendidikan dengan menjualnya. Sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
PTP dijerat tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan Perumahan Merlion Square yang berlokasi Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kasna Dedi, mengungkapkan, PTP merupakan manager pada PT Sentek Indonesia, pengembang perumahan Merlion Square.
Dalam proses pembangunan, perusahaan tersebut memiliki kewajiban menyerahkan fasilitas umum dan sosial kepada Pemerintah Kota Batam, sebagaimana tertuang dalam Fatwa Planologi dari BP Batam.
Namun, alih-alih menyerahkan lahan fasilitas pendidikan sebagaimana mestinya, PTP justru menjualnya kepada seorang warga negara Korea berinisial KKJ, yang diketahui sebagai Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir. Lahan seluas sekitar 4.946 meter persegi itu dialihkan dengan nilai transaksi sebesar Rp4,89 miliar.
“Akibat perbuatan tersangka, lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Batam sesuai peruntukannya, dan negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.896.540.000 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” kata Kajari Batam.
Atas perbuatannya, tersangka PTP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap PTP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam selama 20 hari ke depan.
Kasna Dedi menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.(cnk)