4 Anggota Polda Kepri Dijatuhi PTDH Kasus Tewasnya Bripda NS, 3 Pelanggar Ajukan Banding

116

Batam, Posmetrobatam.co: Empat personel Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit (NS).

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei saat dihubungi wartawan, Sabtu (18/4), menyampaikan keempat personel tersebut berinisial AS, AP, GSP, dan MA.

“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ujar Nona.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri.
Para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  Bawang Dibuang Dijual Lagi di Medsos, Lokasi Sudah Ditimbun dan Dijaga

Nona menjelaskan, sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang kode etik yang digelar Jumat (17/4), satu pelanggar berinisial AS menyatakan menerima putusan, sementara tiga lainnya, yakni AP, GSP, dan MA, mengajukan keberatan.

“Ketiga pelanggar diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari serta 21 hari untuk menyampaikan memori banding,” katanya.

Selain proses etik, Polda Kepri juga melanjutkan proses pidana dalam kasus tersebut. Perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026.

BACA JUGA:  Terlibat Jaringan Narkoba dengan Narapidana, Pejabat Lapas Batam Diamankan

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, AS telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Tiga personel lainnya yang sebelumnya berstatus saksi, yakni AP, GSP, dan MA, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal masing-masing tujuh tahun dan 10 tahun penjara.

Polda Kepri menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku, baik melalui proses kode etik maupun pidana.(ant)