Ditahan di Rutan Polda Kepri, Masa Penahanan Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Diperpanjang

203

Posmetrobatam.co: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) memperpanjang masa penahanan mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, terdakwa dugaan tindak pidana penyisihan 1 kg sabu untuk dijual, agar tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kepri.

Humas PT Kepri, Priyanto Lumbanradja dikonfirmasi pada Jumat (18/4), mengatakan, perpanjangan masa penahanan Satria Nanda tertuang dalam Surat Penetapan Penahanan PT Kepri Nomor: 105/Pen.Pid/2025/PT TPG tanggal 25 Maret 2025.

“Penahanan diperpanjang dari tanggal 17 April sampai dengan 16 Mei 2025 dan yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Kepri,” kata Priyanto.

Sejak perkara ini dilimpahkan ke pengadilan pada 18 Januari 2025, Satria Nanda ditahan terpisah dari sembilan anggotanya (Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang).

BACA JUGA:  26 Cewek Dijual di Forum Kaskus, Pelakunya Ditangkap Polda Kepri

Kesembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ditahan di Rutan Kelas IIA Barelang, sedangkan Satria Nanda di Rutan Polda Kepri.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kota Batam, Tiyan Andesta menjelaskan, alasan penahanan Satria Nanda di Rutan Polda Kepri untuk keamanan, dikhawatirkan akan berbenturan dengan tahanan yang pernah ditangkapnya.

“Jadi 12 tersangka itu, sepuluhnya mantan anggota polisi, dua tersangka berstatus sipil. 11 tersangka di Rutan Kelas IIA Barelang, satu tersangka di Rutan Polda Kepri,” kata Tiyan di Batam, Kamis (9/1).

Selain alasan keamanan, kata dia, juga adanya permohonan dari pihak keluarga, serta pertimbangan dari tim Pidana Umum dan pimpinan Kejaksaan Negeri setempat.

BACA JUGA:  Satgas Pangan Polda Kepri: Sembako Tersedia hingga Usai Lebaran, Pedagang Ambil Untung Sewajarnya Saja

Satria Nanda menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyisihan barang bukti narkoba sabu seberat 1 kilogram bersama sembilan orang mantan anggotanya dari Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang.

Dalam perkara ini tercatat total 12 terdakwa, dua di antaranya terdakwa berstatus sipil dan pecatan anggota Polri bernama Azis Martua Siregar, dan Zulkifli Simanjuntak alias Juntak.

Sementara itu, 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi (Kasubnit I), Fadillah, Aryanto, Alex Chandra, Jaka Surya, Wan Rahmat, Ma’ruf Rambe, Rahmadi dan Junaidi Kurniawan.(ant)