Batalnya ibadah puasa seseorang di bulan Ramadhan adalah ketika masuknya sesuatu ke rongga-rongga atau lubang tubuhnya, baik mulut, hidung, telinga atau lainnya.

Namun, bagaimana dengan penggunaan headset di telinga yang memasuki rongga tubuh manusia? Apakah membatalkan puasa?

Apakah semua yang masuk ke dalam rongga tubuh adalah membatalkan puasa termasuk mengenakan headset?

Terkait dengan hukum tersebut, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai penggunaan headset saat puasa.

Dikutip dari YouTube Ustadz Abdul Somad Official, nampak ia mendapatkan sebuah pertanyaan mengenai diperbolehkan atau tidaknya mengenakan headset saat puasa.

Ia kemudian menceritakan tentang sering mendapatkan perdebatan serupa, seperti mengupil saat puasa, mandi di kolam renang, mengorek telinga saat puasa dan lain sebagainya.

BACA JUGA:  Jaga Ketahanan Pangan di Gerbang Utara NKRI, Gubernur Kepri Salurkan Bantuan Pertanian

“Ini sama ketika kita kecil-kecil dulu, saya kecil dulu, ngupil batal puasa,” ungkap alumni Universitas Al-Azhar tersebut.

“Mandi di kolam renang katanya jangan kentut, nanti kalau kentut batal karena dia kentut angin keluar, masuk air ke dalam batal,” lanjutnya.

Pertanyaan-pertanyaan semacam ini muncul karena terdapat sebuah hukum yang mengatakan bahwa masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh dapat membatalkan puasa.

Hidung, mulut maupun telinga merupakan beberapa rongga dalam tubuh manusia, sehingga sering dianggap membatalkan puasa jika memasukkan sesuatu ke dalamnya.

“Memasukkan sesuatu ke dalam rongga, hidung ini kan rongga,” tutur pendakwah kelahiran Silo Lama, Asahan, Sumatera Utara tersebut.

Melalui unggahan YouTube pada 1 April 2020 tersebut, ia menegaskan mengenai hukum mengenakan headset ketika puasa, ia memberikan penjelasan tolok ukur dari batalnya suatu puasa.

BACA JUGA:  Respons Cepat BU SPAM BP Batam Perbaiki Kebocoran Pipa di Areal Central Sukajadi

“Memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan lewat lebih ke lambung. Itu yang batal,” ungkapnya.

Sedangkan memasukkan headset bukan termasuk memasukkan sesuatu hingga sangat dalam ke rongga tubuh manusia.

Begitupun dengan mengorek telingan, memasukkan tangan ke hidung seperti mengupil, itu tidak membatalkan puasa.

“Bukan memasukkan tangan ke hidung, bukan mengorek telinga, bukan memasukkan headset ke dalam lalu batal puasa, tidak, tak batal puasa,” pungkasnya.

Sehingga, berdasarkan penjelasan dari Ustadz Abdul Somad, dapat diambil kesimpulan bahwa mengenakan headset ketika sedang berpuasa maka tidak membatalkan ibadah di bulan Ramadhan tersebut. (jpg)