Salah satu larangan saat berpuasa di bulan Ramadhan adalah bersetubuh suami istri yang dilakukan siang hari. Jika terlanjur, harus membayar kafarat.
Dikutip dari islam.nu.or.id, keharaman bersetubuh di siang hari saat puasa Ramadhan ini sesuai dengan sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Huraira.
Di hadist tersebut juga menjelaskan mengenai besaran kafarat yang harus dibayar seseorang ketika bersetubuh suami istri di siang hari saat puasa Ramadhan.
Dikisahkan olehnya, ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi Muhammad SAW yang mengungkapkan bahwa ia telah menyetubuhi istrinya di waktu siang hari pada bulan Ramadhan.
Nabi Muhammad SAW kemudian bertanya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.
“Apakah kamu mampu memerdekakan budak?” Lelaki menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya kembali, “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Lelaki tersebut menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya, “Apakah kamu mampu memberikan makan kepada 60 orang miskin?” Lelaki menjawab: “Tidak”. (Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Al-Jami’us Shahih, [Mathba’atus Salafiyah], juz II, halaman 41).
Kafarat sebagai penebusan kesalahan yang telah dilakukan dalam konteks bersetubuh di siang hari saat puasa Ramadhan ini terdapat tiga jenis bentuknya.
Pertama, yakni memerdekakan hamba sahaya, alias budak.
Apabila tidak mampu, kafarat diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa henti dan tanpa terputus.
Jika masih tidak mampu, kafarat bisa dibayarkan dengan memberikan makan sejumlah 60 orang miskin.
Sedangkan porsi setiap orangnya yakni satu mud, atau kurang lebih 7 ons bahan makanan pokok.
Lantas siapakah yang membayarkan kafarat ini?
Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai siapa yang harus membayar kafarat.
Melalui unggahan YouTube pada 13 April 2021 tersebut, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah, Misto asal Cirebon terkait siapa yang harus membayar kafarat bersetubuh di siang hari saat puasa bulan Ramadhan.
Menurut Buya Yahya, ketika terdapat pasangan suami istri yang bersetubuh saat puasa di siang hari bulan Ramadhan, yang membayar kafarat adalah suami.
“Yang bayar kafarat adalah suaminya saja. Puasa dua bulan berturut-turut dalam madzhab kita Imam Syafi’i,” ungkap alumni Universitas al-Ahgaff tersebut.
Namun, untuk dosa dari bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan tetap antara suami dan istri mendapatkannya.
“Adapun dosanya di samping kafarat, enggak cukup, ada dosa itu. Menodai bulan Ramadhan. Maka kalau dosanya bareng-bareng dapat semuanya,” tutur pendakwah kelahiran Blitar tersebut.
Pengecualian ketika sang istri melakukan hubungan karena ada paksaan dari sang suami, sehingga ia terbebas dari dosa.
“Kecuali istri menolak, dipaksa dan dihukum, diancam, maka istri melakukan karena terpaksa baru terbebas dari dosa,” pungkasnya.(jpg)