Polda Kepri Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya dan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Judi Konvensional

166

Batam, Posmetrobatam.co: Masyarakat Batam mendapat edukasi hukum tentang bahaya judi konvensional, serta sanksi pidana bagi pelaku. Kegiatan ini dilaksanakan jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan langsung di tengah masyarakat sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas).

“Dalam kegiatan tersebut personel membentangkan spanduk imbauan stop judi konvensional dan memberikan pesan edukatif serta penegasan sanksi pidana bagi pelaku perjudian,” kata dia, Jumat (16/1).

Dia menyebut sanksi pidana pelaku judi konservatif diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun atau denda Rp10 juta.

“Personel Jatanras memberikan pemahaman bahwa perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum yang berdampak negatif terhadap kondisi ekonomi, sosial serta keharmonisan keluarga,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Tahan 3 Tersangka Tipikor dan Paparkan Penanganan Perkara Tipikor Sepanjang 2024

Melalui kegiatan ini, personel Jatanras Polda Kepri mengimbau warga agar tidak terlibat dalam praktik judi konvensional.

Menurut dia, dengan melakukan pendekatan persuasif dan humanis, masyarakat diajak untuk meningkatkan kesadaran hukum serta dilarang terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik judi konvensional maupun judi daring, karena dapat menimbulkan berbagai permasalahan dan dinamika sosial sosial, seperti masalah finansial, hukum, kehidupan sosial.

“Perjudian juga berdampak pada kondisi mental dan psikologis seseorang,” ujarnya.

Ronni mengatakan, Subdit II Jatanras Polda Kepri terus berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan preventif dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah itu.(ant)