Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Dua Lokasi: Pelabuhan dan Laut

223

Batam, Posmetrobatam.co: Mengenakan baju tahanan bewarna orange MM hanya bisa pasrah, saat Bea Cukai Batam melakukan koferensi pers, Senin (17/11) terkait kasus penyeludupan narkotika yang melibatkan dirinya.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menyampaikan, bahwa ada upaya penyelundupan narkotika berhasil digagalkan dari pengawasan penumpang internasional dan operasi patroli laut.

“Penindakan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Pelabuhan Ferry Internasional Batamcenter dan Perairan Pulau Sau, Batam,” jelas Zaky.

Untuk penindakan pertama di Pelabuhan Batamcenter dilakukan pada Rabu (29/10). Di mana petugas mengamankan penumpang berinisial MM yang menyelundupkan narkotika dengan modus inserting.

“Pelaku ini menyembunyikan 10 bungkusan narkotika di dalam dubur (inserting) yang terdiri dari 5 bungkus methamphetamine, dan 4 bungkus ekstasi,” bebernya.

Kronologi penindakan berawal dari hasil pelacakan Tim K-9 Bea Cukai Batam terhadap MV. Citra Legacy 5 dari Stulang Laut bertujuan Batamcentre. Petugas bersama dengan K-9 Oriel menunjukkan atensi terhadap MM yang menunjukkan gestur mencurigakan. Pemeriksaan mendalam dilakukan di area X-ray.

BACA JUGA:  Dugaan Video Asusila Kadisperindag Batam Resahkan Publik, Wali Kota Pastikan Proses Berjalan

“Saat dilakukan tes urine, pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu tiga hari sebelumnya,” jelas Zaky lagi.

Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, namun sempat melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di area taman Simpang Laluan Madani. Dari hasil rontgen abdomen ditemukan 10 bungkusan narkotika di dalam rongga tubuh yang berisi 236 gram methamphetamine, dan 256 butir ekstasi. Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Sementara, penindakan kedua dilakukan, Kamis (13/11) di wilayah perairan Pulau Sau, Batam. Tim Patroli Laut BC 15029 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat ±1.029,3 gram. Petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam sebuah tas selempang hitam yang mengapung di tengah laut.

BACA JUGA:  Pembukaan Rute RoRo Batam-Johor Bahru Sulit: Masalah Hubungan Antarnegara

Penindakan bermula ketika tim patroli BC 15029 sedang melaksanakan pengawasan laut rutin di Perairan Batam sekitar pukul 10.00 WIB. Dua jam kemudian, tim menemukan sebuah tas mengapung di Perairan Sau. Setelah diamankan dan diperiksa, tas tersebut berisi tiga korset dan dua kantong plastik yang berisi sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga methamphetamine.

“Petugas kita mencurigai adanya indikasi kuat bahwa pelaku membuang barang untuk menghindari penindakan,” terangnya.

Dari hasil pengujian dengan narcotest dan uji laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine. Barang bukti kemudian disegel dan dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan dan pengujian. Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai batam menyerahkan barang bukti kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri).

BACA JUGA:  Berjam-jam Layanan Indihome Tumbang, Pelanggan di Tiban Mengeluh

Dari kedua penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Negara juga berpotensi menghemat pengeluaran biaya rehabilitasi kurang lebih sebesar Rp 11 miliar. Aksi penyelundupan narkotika tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Peristiwa ini juga menunjukkan variasi modus yang digunakan pelaku untuk menghindari penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kejelian dan kewaspadaan petugas di lapangan.

“Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif. Penindakan ini juga wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi Bea Cukai, POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika,” tegas Zaky.(hbb)