BATAM, POSMETROBATAM: Wali Kota Batam Muhammad Rudi, serahkan remisi umum dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke 78 kepada ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak yang berada di UPT Lembaga Pemasyarakatan kota Batam.
Penyerahan remisi ini dipusatkan di Aula Lapas Batam, Kamis (17/8) siang. Dalam arahannya, Rudi berharap agar warga binaan dan anak yang ada di Lembaga Pemasyarakatan, semakin semangat lagi untuk berbenah dan terus mengasah kemampuan melalui program pembinaan yang ada.
Program pembinaan yang diberikan oleh petugas Pemasyarakatan, tentunya untuk kemandirian warga binaan agar saat bebas nanti bisa kembali bersaing dengan masyarakat luar untuk memajukan ekonomi keluarga dan bangsa.
“Lembaga Pemasyarakatan sudah punya berbagai program pembinaan, itu harus dimanfaatkan dengan baik untuk keahlian dan kemandirian kawan-kawan nantinya,” ujar Rudi.
Sesuai dengan surat remisi yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti total warga binaan dan anak di Lembaga Pemasyarakatan Batam yang terima resmi sebanyak 1.543 orang.
Dari jumlah tersebut sebanyak 21 orang diantaranya langsung bebas atau remisi umum II, karena masa pidana sudah selesai setelah dikurangi remisi yang diterima.
Rincian penerima remisi dari semua UPT yang ada di Batam di antaranya; Lapas kelas II A Batam dari semua warga binaan yang ada yakni 1.043 orang yang terima remisi umum sebanyak 889, orang dan lima orang diantaranya langsung bebas.
Lapas Anak Batam dari total semua warga binaan 76 orang yang terima remisi sebanyak 51, orang dan 3 orang diantaranya langsung bebas.
Lapas perempuan Batam, dari total semua warga binaan 206 orang, yang terima remisi umum sebanyak 140 orang. Untuk Lapas Perempuan ini tidak ada yang langsung bebas.
Terakhir adalah Rutan kelas II A Batam . Dari total seluruh 1.145 warga binaan yang terima remisi sebanyak 462 orang dan 13 orang diantaranya langsung bebas.
Sesuai dengan undang-undang Pemasyarakatan yang ada, mereka yang terima remisi umum adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan remisi yang ada seperti; berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan lainnya. (jho)