BATAM, POSMETROBATAM: Rasa syukur dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia dirasakan segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia.
Pada peringatan HUT RI kali ini, sebanyak 175.510 narapidana se Indonesia menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.
“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” terang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly, saat memimpin Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, Kamis (17/8), di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Sejalan dengan hal tersebut seluruh insan pemasyarakatan di Kepulauan Riau khususnya Unit Pelaksana Teknis di kota Batam juga melaksanakan acara serupa.
Sebanyak 1543 orang warga binaan lapas/rutan dan anak didik pemasyarakatan se- Kota Batam berhak menerima remisi sesuai dengan hak dan persyaratannya.
Pada acara pemberian remisi kali ini terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam yang di hadiri Oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Walikota Batam, seluruh unsur Forkopimda Kota Batam serta seluruh Kepala UPT Pemasyaraktan Se-Batam.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Batam Nebi Viarleni yang turut hadir pada acara ini menuturkan, syarat bagi para warga binaan yang mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dalam menjalankan sisa pidana serta program pembinaan yang ada di lapas merupakan kunci dan prasyarat penting bagi warga binaan untuk mendapatkan hak Remisinya.
“Pada remisi umum tahun ini sebanyak 140 orang warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam memperoleh remisi yang berkisar 1 bulan hingga 6 bulan,” tutur Neby.
Dikatakan Neby, berharap dengan remisi ini dapat memberikan kelancaran dan mempercepat proses masa integrasi warga binaan hingga selesai menjalani masa pidana.
Saat ini warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam berjumlah 206 orang dan 1 bayi yang terdiri dari tahanan dan narapidana, para warga binaan tersebut selalu diberikan program pembinaan baik dari segi pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian sebagai bekal nantinya kembali diterima di masyarakat. Acara pemberian remisi ini diakhiri dengan sesi poto bersama seluruh undangan yang hadir. (abg)