Mau Bawa Hewan ke Luar Batam? Urus SKKH ke Puskeswan

390

Batam, Posmetrobatam.co: Warga yang ingin membawa hewan keluar dari Batam, dapat mengurus Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Kawasan Industri Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam.

Kepala UPTD Puskeswan Batam, Yusak W. Hardja menjelaskan, pengajuan SKKH paling sering dilakukan oleh masyarakat yang akan pindah tempat tinggal, pulang kampung atau menjalankan usaha ternak dan jual beli hewan.

“Banyak warga yang menjelang Lebaran atau Imlek pulang kampung ke daerah, seperti Karimun atau Bintan dan membawa serta hewan peliharaannya. Mereka wajib mengurus SKKH agar bisa melalui jalur resmi dan sesuai prosedur,” katanya, Rabu (16/7).

BACA JUGA:  Jalan Raya Letjend Suprapto Batuaji Berdebu, Warga Minta Bos Proyek Bersihkan Ceceran Tanah

Pengurusan ini mencakup berbagai jenis hewan, mulai dari hewan peliharaan seperti kucing dan anjing hingga unggas dan hewan ternak.

Ia menambahkan lalu lintas hewan antarwilayah di dalam Provinsi Kepulauan Riau, seperti dari Batam ke Karimun, Bintan, atau Lingga, diperbolehkan selama memenuhi syarat kesehatan dan melaporkan ke Puskeswan Batam.

Namun, untuk hewan yang keluar dari Kepri dan hendak kembali ke Batam, regulasinya lebih ketat dan tidak semua diperbolehkan masuk kembali.

Tak hanya untuk keperluan pribadi, lanjutnya, layanan ini juga digunakan oleh pelaku usaha.

Beberapa jenis unggas, seperti ayam bangkok, burung hias, dan ayam potong sering kali diuruskan sertifikatnya untuk dikirim ke luar Batam, termasuk ke Makassar dan pulau lain di Kepri.

BACA JUGA:  Rivaldo Lompat di Jembatan 1 Barelang Ditemukan Tewas, Tinggalkan Pesan ke Teman Tentang Judol dan Penyakit

“Kami bantu pemeriksaan kesehatan hewannya dulu di Puskeswan Batam. Setelah dinyatakan sehat, baru kita terbitkan SKKH dan keterangan dari Veteriner, lalu mereka bisa melanjutkan proses ke Badan Karantina sebagai pintu pengeluaran,” ujarnya.

Menurut Yusak, hampir setiap hari pihaknya menerima permohonan pengurusan sertifikat, baik dari perorangan maupun pelaku usaha.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian lalu lintas hewan secara sehat dan mencegah penyebaran penyakit hewan menular.

Salah satu pengunjung Puskeswan Batam, Rosi yang sedang mengurus SKKH untuk hewan peliharaan anjing yang akan dibawa ke Pulau Jawa.

“Kami tadi langsung ke sini untuk mengurus surat dan cek kesehatan. Ini pertama kali,” katanya.(ant)

BACA JUGA:  Lori Crane Hantam Pemotor di Traffic Light Simpang Top 100 Tiban, Berhenti setelah Seruduk Median Jalan