Batam, posmetrobatam.co: Aktivitas pematangan lahan di kawasan Tanjung Piayu yang dilakukan oleh PT Golden Goodwill memunculkan sejumlah kekhawatiran dari warga sekitar. Kekhawatiran tersebut terutama berkaitan dengan potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa di kawasan itu sejak lama terdapat aliran sungai yang menjadi muara beberapa drainase perumahan sebelum akhirnya mengalir ke laut. Ia menduga aliran tersebut saat ini tidak lagi terlihat seperti sebelumnya, yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan.
Ia mengaku, sejak dulu sungai itu sudah ada. Beberapa drainase perumahan mengalir ke sana lalu ke laut. Namun, aliran itu berubah atau tertutup, tentu perlu diperhatikan dampaknya.
“Sekarang memang masih musim kemarau sehingga belum terasa, tetapi saat musim hujan nanti dikhawatirkan bisa menimbulkan genangan,” katanya, kemarin.
Selain itu, warga juga menyampaikan keluhan terkait debu yang timbul dari aktivitas proyek. Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir debu cukup terasa hingga masuk ke dalam rumah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Mustofa, menyampaikan bahwa yang paling utama adalah memastikan kesesuaian kegiatan dengan dokumen Perencanaan Lahan (PL) serta fatwa planologi yang diterbitkan BP Batam.
Menurut Mustofa, perlu dilakukan pengecekan lebih dahulu apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan dokumen perencanaan yang dimiliki perusahaan. Ia juga menilai penting untuk melakukan koordinasi dengan BP Batam guna memastikan data dan perizinan yang ada.
“Karena setiap perubahan terhadap aliran sungai harus melalui proses yang jelas dan sesuai ketentuan. Untuk itu, perlu dilihat kondisi awal sungai serta bentuk pekerjaan yang dilakukan di lapangan,” ujar dia.
Mustofa menjelaskan bahwa fatwa planologi merupakan bagian dari proses perizinan yang diterbitkan BP Batam dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan. Di dalamnya telah diatur berbagai ketentuan teknis, termasuk terkait sistem drainase dan dampak lingkungan.
Ia mengingatkan agar setiap pelaksanaan pembangunan benar-benar mengikuti fatwa yang telah diterbitkan. Apabila terdapat perubahan, termasuk penyediaan drainase pengganti, hal tersebut seharusnya melalui kajian resmi dan persetujuan dari pihak berwenang.
Sementara itu, pihak BP Batam melalui Deputi/Anggota yang membidangi pengelolaan lahan, Harlas Buana, saat dikonfirmasi menyampaikan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap lokasi dan aktivitas yang dimaksud. Titik koordinat lokasi telah diterima untuk memudahkan penelusuran.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan peninjauan secara menyeluruh guna memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan potensi dampak di kemudian hari, terutama saat musim hujan tiba.(hbb)









