43 Sarjana di Bintan Daftar sebagai TFL RTLH

185

Posmetrobatam.co: Sebanyak 43 orang lulusan D3 dan sarjana teknik/ arsitektur, mendaftar sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan  (TFL) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan, Muhammad Irzan S.T, kepada Posmetrobatam.co, Senin (17/2).

“Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perkim Bintan,  sedang membutuhkan tenaga fasilitator lapangan teknis, dan tenaga fasilitator lapangan pemberdayaan. Mereka,  akan bekerja membantu tugas-tugas pemerintah Bintan,  sebagai  Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)  Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” sebut Irzan.

“Sudah sepekan yang lalu, kita telah menerima lamaran untuk rekrutmen TFL RTLH, sebanyak 43 orang. Minimal, yang mendaftar adalah lulusan D3, Sarjana teknik/ arsitektur,” jelas Irzan lagi.

BACA JUGA:  Nilai Transaksi QRIS di Kepri Capai Rp1 Triliun

Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, ada 41 orang. Selanjutnya, yang mengikuti  tes tertulis dan tes wawancara, sebanyak 37 orang.

Untuk hasilnya, panitia masih merekap dan menilai hasil tes tertulis dan wawancara.

“Hasil tesnya masih kita rekap. Secepatnya, akan kita umumkan hasilnya melalui papan pengumuman/ media sosial Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bintan,” sebut  Irzan.

Lebih detail, dijelaskan Irzan lagi, untuk kriteria umum fasilitator lapangan, yang lulus tes adalah orang yang sehat jasmani dan rohani.

Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat. Bukan anggota partai politik, atau tim sukses kepala daerah.

Bersedia bekerja full time selama masa kontrak. Usia maksimal 45 tahun. Diutamakan bertempat tinggal di Bintan. Tidak terikat sebagai ASN.

BACA JUGA:  Terkait BBM Fuel Card, Pemko Pekanbaru Belajar ke Pemkab Bintan

Lalu, kriteria khusus tenaga fasilitator lapangan teknis, punya pengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan, rumah/ perumahan atau pernah memiliki pengalaman sebagai tenaga fasilitator teknis.

Sedangkan kriteria khusus tenaga fasilitator lapangan pemberdayaan, syaratnya, minimal punya pengalaman paling kurang  1 tahun.(aiq)