Status Jabatan Ex Officio Kepala BP Batam: Menanti Keputusan Pemerintah Pusat

372

Posmetrobatam.co: Status Jabatan Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, belum ada keputusan terbaru dari pemerintah pusat mengenai kepemimpinan Kepala BP Batam selanjutnya. Sementara, saat ini Muhammad Rudi sebagai Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam masih menjabat.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Batam terpilih Amsakar Achmad mengaku Ex Officio merupakan kebijakan Presiden Republik Indonesia. dengan regulasi PP Nomor 62 tahun 2019, tentang perubahan kedua tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Di pasal 2 ayat 1a, dikatakan bahwa Walikota Batam disamping sebagai Walikota juga Ex Officio Kepala BP batam

“Berdasarkan pemahaman saya sepanjang PP itu belum dicabut artinya masih tetap berlaku. Kalau kemudian presiden punya kebijakan tertentu, mungkin untuk penguatan wakilnya menjadi bagian,” jelas Amsakar, Kamis (16/1).

BACA JUGA:  Pemko Batam Diminta Perbanyak Atraksi Guna Tarik Wisatawan

“Atau walikota dan wakil walikota spesial ngurus kota Batam saja. Itu kembali lagi ke Presiden. Yang memberi teknis, yang memahami konteksnya apakah hal ini mesti berlanjut atau tidak,” lanjutnya.

Namun demikian, Amsakar memprediksi aturan tersebut tidak mudah diganti oleh Presiden. Apabila regulasi tersebut diganti, ia menilai akan menimbulkan kontraproduktif yang memudarkan rasa kepercayaan investor di Kota Batam.

“Kalau berbicara sebagai orang yang sudah 27 tahun di pemerintahan, saya kira akan ada energi yang kontraproduktif yang kemudian bakal muncul kembali, kalau republik sebentar-sebentar harus melakukan penyesuaian regulasi, maka kepastian bagi investor itu bagaimana,” katanya.

Amsakar berharap regulasinya Presiden ke depan bisa memberikan pertimbangan yang baik bagi pemerintahan Kota Batam dan BP Batam. Berdasarkan informasi, jabatan ex-officio Kepala BP Batam merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

BACA JUGA:  Debat Putaran Kedua Pilkada Batam Gagal Dilaksanakan

Masa Jabatan Rudi sendiri berlangsung dari 2019-2024. Sesuai dengan Pasal 2A ayat 1d, maka masa jabatan Kepala BP Batam akan mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan UU tentang Pemerintah Daerah. Dengan kata lain, jabatan Kepala BP Batam akan habis seiring habisnya masa waktu jabatan Wali Kota Batam.

Disinggung apakah, jika periode jabatan Kepala BP Batam berakhir, Amsakar Achmad dan pasangannya Li Claudia mengaku siap mengisi posisi tersebut.

“Kami berdua sangat siap, mau Yes or No, kami sangat siap. Karena itu sudah keputusan pusat,” katanya menegaskan. (hbb)