KPU dan Bawaslu Natuna Perkuat Akuntabilitas dan Keterbukaan Akses Data Parpol

183

Natuna, Posmetrobatam.co: Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025, Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Natuna beserta Kasubbag Teknis dan staf Sekretariat, menggelar pertemuan dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Selasa (16/12).

Ketua Divisi Teknis KPU Natuna, Raja Devi Alfitra mengatakan bahwa agenda utama pertemuan adalah implementasi poin lima surat Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025.

Poin lima surat tersebut ungkap Raja Devi Alfitra meliputi, Koordinasi Akses. Yaitu membahas teknis pemberian akses Sipol tipe Viewer kepada Bawaslu Natuna untuk memantau proses pemutakhiran data.

Lalu sebut Raja Devi Alfitra pembuatan Akun. Dimana KPU Natuna memfasilitasi pembuatan akun Viewer bagi personel Bawaslu yang ditunjuk

BACA JUGA:  245 Napi dan 9 Anak Binaan di Kepri Diberi Remisi Khusus, Ini Penjelasan Kanwil Kemenkumham

“Jika belum memilikinya, agar segera membuat akun,” ungkap Raja Devi Alfitra.

Selanjutnya tambah Raja Devi Alfitra, persyaratan. Meliputi pengumpulan dokumen seperti NIK, NIP, surat pengantar, dan surat tugas dari Bawaslu.

“Kemudian pemanfaatan Akun Eksisting. Jika akun Viewer Bawaslu sudah pernah dibuat dan masih aktif, akan digunakan kembali untuk efisiensi proses,” tambah Raja Devi Alfitra.

Dikatakan Raja Devi Alfitra, koordinasi ini merupakan langkah operasional untuk memastikan Bawaslu Natuna dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan.

“Yakni melalui Sipol Semester II Tahun 2025, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan KPU RI,” kata Raja Devi Alfitra.

Surat dari KPU RI itu sebut Raja Devi Alfitra menegaskan pentingnya sinergi kita dengan Bawaslu dalam hal akses data.

BACA JUGA:  Wujud Nyata PT CDN Bersama Membangun Generasi Tahfidz Quran di Natuna

“Pertemuan ini untuk memastikan Bawaslu memiliki akses viewer ke Sipol guna mengawasi validitas dan kelengkapan data parpol yang dimutakhirkan,” sebut Ketua Divisi Teknis KPU Natuna, Raja Devi Alfitra.

Dengan koordinasi ini ujar Raja Devi Alfitra,  KPU Natuna tidak hanya menjalankan perintah pusat tetapi juga memperkuat prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

“Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi masalah administrasi data parpol sejak dini, menciptakan dasar yang kokoh untuk tahapan pemilu berikutnya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Natuna, Raja Devi Alfitra.

Sementara itu, pihak Bawaslu Natuna  menyambut baik koordinasi ini. Dimana akses viewer ini sangat penting bagi untuk melakukan pengawasan yang objektif dan real-time.(maz)

BACA JUGA:  KONI Kepri Gelar Rakor, Undang 10 Pengprov/Cabor untuk Porwil Riau