Tarik Minat Investor dan Cegah Konflik, Bupati Karimun Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Lahan Melalui GTRA

57
Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah.

Karimun, Posmetrobatam.co: Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menaruh perhatian penuh terhadap penyelesaian persoalan pertanahan di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum status lahan merupakan syarat mutlak untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, sekaligus mencegah terjadinya konflik sengketa di tengah masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Iskandarsyah saat memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Karimun yang digelar di Ruang Rapat Cempaka Putih, Kantor Bupati Karimun, Rabu (15/7/2026).

“Sebagai daerah yang memiliki potensi investasi sangat besar, persoalan lahan ini harus segera kita selesaikan agar statusnya jelas. Investor tentunya menginginkan adanya kepastian hukum atas lahan yang akan mereka manfaatkan. Kejelasan status lahan adalah kunci utama pendukung masuknya investasi ke Karimun,” tegas Bupati.

BACA JUGA:  Perempuan Biasanya Menunggu Benar-benar Sakit Baru Berobat

Lebih lanjut, Bupati menyambut baik optimalisasi forum GTRA di Kabupaten Karimun. Menurutnya, instrumen ini adalah kebijakan strategis dari pemerintah pusat yang sangat membantu pemerintah daerah dalam mengurai kerumitan legalitas hak atas tanah secara terkoordinasi dan lintas sektoral.

“Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria ini, kita (Pemkab Karimun) dibantu untuk merumuskan dan menyelesaikan persoalan pertanahan secara terpadu. Kita ingin tata kelola pertanahan di Karimun berjalan tertib, sehingga masyarakat dan dunia usaha merasa aman,” tambahnya.

Mendukung visi Bupati Karimun tersebut, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, Wahyu Trihandoyo, selaku Ketua Harian GTRA menjelaskan bahwa pihaknya siap berkolaborasi penuh dalam menyelesaikan sengketa lahan yang menemui jalan buntu.

BACA JUGA:  Jeruk Limau Bukan Cuma untuk Penyedap pada Masakan, tapi Juga Bermanfaat untuk Kesehatan Tubuh

Wahyu memaparkan, BPN kerap berhadapan dengan masalah teknis dan administratif, seperti tumpang tindih alas hak, benturan Surat Keterangan Tanah (SKT), hingga persoalan sertifikat lama dan baru.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, permasalahan yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah di tingkat masyarakat maupun desa dan kecamatan, akan kita bawa dan bedah bersama di dalam forum GTRA ini untuk dicarikan solusi terbaik,” jelas Wahyu.

Menutup arahannya, Bupati Iskandarsyah mengimbau agar setiap persoalan lahan di masyarakat dapat diselesaikan secara bertahap dan kekeluargaan. Ia meminta penyelesaian sengketa tetap mengutamakan jalur musyawarah mufakat secara berjenjang, mulai dari tingkat RT/RW, Desa, Kecamatan, sebelum akhirnya dibahas di tingkat kabupaten melalui GTRA.

BACA JUGA:  MTQ Kepri Jadi Ajang Promosi Wisata, 300 Kafilah Diajak Jelajahi Pulau Penyengat

Rakor strategis ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para Camat, serta perwakilan instansi vertikal di lingkungan Kabupaten Karimun.(*/diskominfokarimun)