Surabaya, Posmetrobatam.co: Menanggapi berita di Kompas.com tertanggal Selasa (15/7) dengan judul ”Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembelian PT DNP ke Dahlan Iskan”, Kuasa Hukum Jawa Pos menyampaikan klarifikasi dan mengungkap fakta-fakta hukum terkait kasus yang membelit Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.
Daniel Julian Tangkau, S..H., M.Kn., LL.M selaku kuasa hukum Jawa Pos, mengatakan bahwa, Jawa Pos selalu ingin mengedepankan narasi yang membawa kesejukan dan perundingan-perundingan baik untuk menyelesaikan permasalahan.
“Pada prinsipnya Jawa Pos sebagai Perusahaan Holding dengan skala nasional tentunya tidak akan masuk kedalam area perdebatan tanpa bukti yang ujungnya hanya menjadi debat kusir,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam puluhan dokumen perseroan yang tersedia di Jawa Pos terekam secara jelas PT Dharma Nyata Press (DNP) sebagai anak perusahaan Jawa Pos, beberapa di antaranya:
Laporan Perusahaan Tahun 1990 yang disahkan di dalam RUPS PT Jawa Pos 1991 yang intinya menyatakan rencana kerjasama PT Jawa Pos untuk mendirikan media mass Mingguan Dharma Nyata.
Laporan Perusahaan Tahun 1991 yang disahkan di dalam RUPS PT Jawa Pos 1992 penyertaan PT Jawa Pos di PT Dharma Nyata Press.
Laporan Keuangan PT Jawa Pos Tahun 1992 yang diaudit oleh Paul Lembong & Rekan, dicatatkan secara tegas, Investasi Saham PT Jawa Pos pada PT Dharma Nyata.
“Siapa yang hadir dan menyetujui RUPS tersebut? Tercatat Bapak Dahlan Iskan dan juga Ibu Nany Widjaja. Siapakah Direksi PT Jawa Pos saat itu? Diantaranya adalah Bapak Dahlan Iskan dan Ibu Nany Widjaja (Wakil Direktur),” paparnya.
Lalu, tanda terima uang untuk Pembelian Saham PT DNP tertulis secara tegas “Telah terima dari Jawa Pos”, ditambah dengan Rekening Koran PT Jawa Pos yang klop dengan jumlah pembayarannya.
“Lembar pembagian laba PT DNP, yang tertulis jumlah pembayaran deviden kepada PT Jawa Pos, tercatat ditandatangani oleh Bapak Dahlan Iskan,” tegasnya.
Juga, sejumlah akta otentik yang dibuat Dahlan Iskan dan Nany Widjaja sendiri, berisikan pernyataan seluruh dana/uang untuk PT DNP adalah bersumber dari Jawa Pos sehingga pemilik yang berhak atas saham PT DNP adalah Jawa Pos.
“Dan masih banyak dokumen lainnya,” tandasnya.
Dinamika yang terjadi adalah akibat adanya upaya hukum sebagai bentuk ikhtiar untuk meluruskan kebenaran.
“Jawa Pos berkomitmen untuk menghormati institusi penegakan hukum yang sedang menangani proses hukum terkait perkara ini,” tutupnya.(*/red)