Batam, Posmetrobatam.co: Pengacara Eduard Kamaleng SH mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Kepri pada Senin (16/6), karena laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang sudah berjalan 9 bulan diduga jalan di tempat.
Kedatangan Eduard yang akrab dipanggil Edo bukan tanpa alasan, karena dianggap kasus ini terlampau lama dalam penanganannya.
Edo mengatakan, kasus yang dilaporkannya ke Reserse Kriminal Khusus terkait dugaan tindak pidana penebangan/ pengrusakan hutan lindung yang dijadikan kavling untuk pemindahan masyarakat Tangki 1000 yang berada di jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri sebagaimana sesuai surat Permohonan Perlindungan Hukum atas pemberian kavling di atas hutan lindung no 08/X/HML.LO/2024 tertanggal 09 Oktober 2024.
Atas laporan permohonan perlindungan hukum tersebut kami meminta agar bapak Dirreskrimsus Polda Kepri cq Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri dapat menyampaikan kepada kami surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Ia juga menyayangkan atas keterlambatan laporan yang saat ini berjalan lambat tidak sesuai dengan semestinya.
“Perkara ini berjalan kurang lebih 9 bulan akan tetapi sampai dengan saat ini belum kelar juga. Kami juga sudah berulangkali bertemu dengan penyidik secara lisan untuk meminta surat SP2HP baru kami terima satu bulan yang lalu,” jelas Edo.
Edo juga meminta kepada Polda Kepri agar kasus ini segera diproses dengan cepat demi keadilan warga Tangki 1000 yang berjumlah 103 orang yang rumahnya telah dibongkar paksa oleh Tim Terpadu pada tanggal 5 Juli 2023 yang sampai saat ini tidak menerima ganti rugi.
“Klien kami tidak menerima ganti rugi karena kavling yang pada saat itu diberikan diduga berada di kawasan hutan lindung. Dan akibat pembongkaran paksa rumah warga tersebut sebanyak 11 orang klien kami ditangkap dan dimasukkan ke dalam sel dan diproses sampai dengan hukum penjara karena dianggap melawan petugas,” ujar Edo.
Pengacara Edo juga sangat menyayangkan pihak PT Batamas Indah Permai yang terkesan tidak bertanggungjawab atas nasib kliennya yang saat ini hak-haknya belum didapatkan.
“Karena PT Batamas diduga memberikan lahan kavling yang berada di kawasan hutan lindung sehingga merugikan kliennya saya secara perdata yaitu tidak menerima ganti rugi dan menerima kavling yang sah untuk tempat tinggal.
“Klien saya yang 11 orang bersama keluarganya menderita karena mereka ditangkap dan dipenjarakan sampai dihukum,” paparnya.
Dipenghujung wawancara Eduard Kamaleng menyampaikan, agar kasus ini ditangani secara serius dan segera diproses.
“Secepatnya diproses kasus ini jika tidak dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya kami akan tindaklanjuti proses ini sampai ke Kapolda hingga ke Kapolri,” tutup Edo menegaskan.
Sementara itu pihak PT Batamas Indah Permai yang dikonfirmasi wartawan ini via telepon, Senin (16/6) sore, terkait hak dan kavling untuk warga Tangki 1000 yang diduga hutan lindung mengatakan, jika direktur perusahaannya tidak berada di tempat.
“Maaf pak, direktur sedang tidak ada, saya tidak bisa memberikan penjelasan,” ujar wanita bagian resepsionis yang enggan menyebut namanya.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M. H yang dikonfirmasi pada Senin, mengatakan, pihaknya akan mengecek laporan dumas tersebut.
“Coba saya cek ya mas,” ujar perwira menengah yang dilantik sebagai Dirreskrimsus Polda Kepri awal Januari 2025 ini.(hdh/red)