Cari Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Batu Ampar, Polda Kepri Menunggu…

115

Posmetrobatam.co: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar.

“Untuk nilai (kerugian) kami masih menunggu perhitungan dari BPK RI, kami sudah berkomunikasi dan masih menunggu hasilnya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Simamora, Rabu (16/4).

Perwira menengah Polri itu mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus tersebut masih berjalan, selain menghitung nilai kerugian negara juga meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.
Selama proses penyidikan sebanyak 40 saksi telah diperiksa, termasuk mantan Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam Muhammad Rudi. Dia ditanyai sekitar 15 pertanyaan.

BACA JUGA:  Polda Kepri Intensifkan Penindakan Kendaraan Roda Empat tak Pakai Lampu Belakang

“Saksi (diperiksa) kurang lebih 40 saksi,” katanya.

Muhammad Rudi diperiksa sebagai saksi Kamis (10/4), dimintai keterangan terkait sejauh mana mengetahui terkait proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar tersebut.

Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka, masih menunggu nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI.
Proyek revitalisasi kolam dermaga utara pelabuhan terminal Batu Ampar itu menggunakan anggaran BLU BP Batam Tahun anggaran 2021-2023.

Dalam penyidikan kasus ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor BP Batam pada Rabu (19/3) dan dua unit rumah di kawasan Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Pusrenpros dan ruang kerja bagian pelayanan pengadaan BP Batam.
Kasus ini ada tujuh pihak sebagai terlapor, yakni AM selaku PNS BP Batam, IS karyawan BUMN, dan lima orang dari pihak swasta, masing-masing inisial IAM, IMS, ASA, serta AH.

BACA JUGA:  Inilah yang Disebut Musafir dan yang Diperbolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadhan?

Adapun kasus tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi sebagai mana tertuang dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)