Posmetrobatam.co: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Batam mensosialisasikan program-program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada penyandang disabilitas di wilayah setempat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah dalam keterangan yang diterima di Batam, Sabtu (14/12), mengatakan, hal itu terkait hak dan kewajiban dari penyandang disabilitas yang merupakan peserta JKN.

Ia menambahkan penyandang disabilitas dapat memanfaatkan program JKN dalam hal alat bantu kesehatan seperti alat bantu jalan (kruk), alat bantu dengar, dan lainnya.

”BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan jaminan untuk pemeriksaan kesehatan dan obat-obatan, tetapi juga mencakup alat bantu kesehatan seperti kruk dan lainnya,” kata Harry.

Dengan begitu ia berharap, manfaat program JKN ini dapat mengurangi beban finansial dalam hal pemenuhan alat bantu kesehatan tersebut.

BACA JUGA:  Polda Kepri "Bersih-bersih" di Kampung Aceh Batam, 80 Orang Kedapatan Positif Narkoba

Untuk alat bantu dengar, bantuan yang diberikan adalah maksimal Rp1.100.000 dan diberikan paling cepat lima tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.

Selanjutnya untuk protesa alat gerak yakni kaki dan tangan palsu diberikan bantuan maksimal Rp2.750.000 diberikan paling cepat lima tahun sekali.

Sedangkan bantuan untuk kruk diberikan maksimal Rp385.000 diberikan paling cepat lima tahun sekali.

”Bantuan tersebut diberikan tentunya dengan indikasi medis dan sesuai resep dari dokter spesialis,” ujar dia.

Seorang peserta JKN Isnawi Musa (40) menjelaskan, ia sudah merasakan manfaat dari JKN pada saat membutuhkan alat bantu jalan, dan juga kacamata.

“Alhamdulillah saya sudah pernah klaim, tidak ada kendala selama saya mengurus, pelayanannya juga baik sekali,” kata Isnawi.

BACA JUGA:  Komplotan Pelaku Curanmor di Batam Dicokok Polisi, Dua Orang Masih Pelajar

Kehadiran program JKN diharapkan dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas dalam hal pemenuhan kebutuhan terkait kesehatannya.

Untuk itu dipastikan penyandang disabilitas terdaftar aktif sebagai peserta JKN dengan rutin membayar iuran setiap bulan.(ant)