Posmetrobatam.co: Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengimbau pengelola tempat hiburan malam di wilayah tersebut untuk memberikan imbauan kepada pengunjungnya agar tidak menggunakan narkoba.

“BNNP Kepri bekerja sama dengan Dinas Pariwisata, karena tempat hiburan malam itu berada di bawah dinas terkait izinnya, akan terus mengimbau tempat hiburan malam untuk mencegah penyalahguna dan peredaran gelap narkoba,” kata Kabid Pencegahan BNNP Kepri, Kombes Pol. Bubung Pramiadi di Batam, Jumat (13/12).

Bubung menyebut, imbauan ini sesuai arahan dari Kepala BNN Pusat Komjen Pol. Marthinus Hukom yang mengingatkan BNN kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan para pemilik hiburan malam seperti dalam layanan karaoke, untuk selalu memberikan imbauan kepada para pengunjung agar tidak menggunakan narkotika.

BACA JUGA:  Delapan Golongan yang Layak Menerima Zakat, Mulai dari Fakir sampai Ibnu Sabil

“Arahan itu pasti dijalankan dari atas ke bawah. Apalagi pemberantasan narkoba sudah masuk program resmi Astacita, semua BNN bergerak,” katanya.

BNNP Kepri, kata dia, belum lama ini melaksanakan Operasi Pekat bersama Diresnarkoba Polda Kepri di tempat hiburan malam, hotel dan kos-kosan yang ada di Kota Batam.

Berdasarkan hasil operasi tersebut, tempat hiburan malam, kos-kosan dan penginapan di Kota Batam menunjukkan ada indikasi penyalahgunaan narkoba.

“Memang ada indikasi tersebut. Apalagi di wilayah Nagoya,” katanya.

Selain imbauan, akan dilakukan pemasangan stiker pencegahan penyalahgunaan narkoba di tempat-tempat hiburan malam.

Upaya ini, kata dia, sudah pernah dilakukan oleh BNNP Kepri, yakni memasak video edukasi bahaya narkoba di tempat-tempat hiburan malam sejak tahun 2013.

BACA JUGA:  Ramalan Kesehatan Pekan Ini, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

“Di video itu menggambarkan bagaimana mereka yang berurusan dengan narkoba kalau tidak berakhir di penjara, berakhir di pemakaman. Seperti gambaran yang ada di video semacam edukasi kepada mereka,” katanya.

Video itu, lanjut dia, dipasang di tempat hiburan malam, sehingga para pengunjung sebelum masuk ruangan dapat menyaksikan tayangan selama kurang lebih satu menit sebagai peringatan.(ant)