BATAM, POSMETROBATAM: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT MC Dermott Indonesia kepada seorang karyawannya Senior Projek Superintendent, Robert Hutahaean, yang dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam, Senin (14/8/2023).
Rapat dipimpin oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mustofa dan didampingi Udin P Sihaloho. Dalam RDP merupakan karyawan yang pernah dilaporkan oleh PT MC Dermott atas pencurian.
Robert sempat menjalani hukuman selama 1,5 bulan lebih, sejak Jumat (19/5/2023) lalu. Dengan tuduhan Besi stainless steel dari PT McDermott menjadi barang yang diamanka,n dalam kasus pencurian di Batam itu.
Pengacara Robet, Reevan Simanjuntak, mengatakan sidang putusan Praperadilan (Prapid) nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN.Btm, telah dibacakan pada 4 Juli 2023, yang amar putusannya menyatakan bahwa tidak sahnya penetapan tersangka kepada Robet.
Hal ini membuktikan bahwa, Robet tidak terbukti secara hukum atas perbuatan pidana yang dituduhkan dan disangkakan kepadanya.
Usai menjalani hukuman, manajemen PT MC Dermott langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kepada Robet, dengan menawarkan hanya memberikan 2 bulan gaji pokok.
“Kami menolak PHK tersebut karena alasannya tidak jelas. Kami melihat disini ada penggiringan kasus PHK sampai ke PHI. Sehingga berinisiatif RDP di DPRD Batam. Perusahaan PHK silahkan tapi jangan lagi bawa dengan kasus pencurian. Karena sudah clear di Pengadilan. Tidak terbukti barang ini milik Dermot. Dari mana Dermot bisa mengatakan mencuri,” kata Revan.
Diakuinya, kliennya tidak persoalkan apabila di PHK silahkan asalkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Namun PT MC Dermott tidak bersedia.
“Bahkan gaji beliau ada yang belum dibayarkan sampai hari ini. Sekitar Rp96 juta selama 2 bulan gaji. Tidak mungkin PKB itu diatas Undang-Undang. UU menyatakan tidak bersalah,” ujarnya.
Ia berharap, pada pertemuannya ada hasil pada RDP berikutnya. Kalau tidak selesai pihaknya akan terus mengikuti prosesnya sampai ke Mahkama Agung.
“Yang disebutkan disurat PHK hanya 2 bulan upah atau sama dengan resign. Sementara aturan PHK berdasarkan UU tahun 2003, yaitu 1 dikali 2. Contohnya kerja 1 tahun bayar 2 bulan. Kalau kerja 5 tahun 10 bulan tambah jasa. Saya lebih kurang 5 tahun. Tapi kalau dihitung dari awal 33 tahun,” ujar Robet usai RDP.
Sementara itu, Perwakilan Manajemen PT MC Dermott, Syahrial mengaku memberikan gaji Robert sebesar Rp 22 juta. Dipotong hampir 50 persen berdasarkan Undang-Undang PHI. Kemudian pihakanya juga memberikan bantuan selama Robert menjalani hukuman.
“Kami melakukan PHK berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKB), atas menyalahi aturan perusahaan. Gaji yang diberikan berdasarkan Undang-Undang PHI,” ujar Syahrial.
Pemimpin RDP DPRD Batam, Musofa menegaskan selama menjalani hukuman, hak pekerja tetap harus berikan tanpa adanya potongan. Bahkan, Robert sudah menjalani masa hukuman 1.5 bulan.
“Perusahaan bisa melakukan PHK sesuai hak dan kewajiban. Berselisih boleh dalam hal pemahaman yang berbeda. Dalam perselisihannya ini tidak bisa saling menekan. Siapapun karyawan tak sanggup apabila tak dibayarkan gaji bulanannya,” katanya.
Tegasnya, gaji dan semuanya harus tetap dibayar. Pemutusan hubungan kerja saat putusan pengadilan. Belum ada keputusan inkrah dari pengadilan semua punya hak dan kewajiban.
“Meskipun perusahaan tak ingin karyawan masuk, gaji tetap harus dibayar. Ini yang harus normatif,” katanya.
Keheranan pun disampaikan, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengaku selama 12 tahun duduk di Komisi IV DPRD Kota Batam, baru pertama kali menerima RDP dari PT MC Dermott.
Udin juga kecewa keputusan hukum, yang dilakukan oleh manajemen perusahaan besar dan berkelas seperti MC Dermott.
“Perusahaan berkelas, elit tapi bobroknya kayak gini malulah kita. Apalagi hanya kepada satu orang. Saya yakin, kalau seperti ini manajemen perusahaannya. Ke depan akan banyak lagi kasus-kasus bobrok kepada karyawan tapi yang tidak diekspos,” kesalnya.
Udin menegaskan, kalau dasar aturan yang dilakukan oleh PT MC Dermott adalah PKB, kenapa harus mengunggu prapid. Menurutnya, hal ini sudah mengada-ada.
“Kalau barang masih daerah perusahaan bisa saja tidak mencuri. Siapa tau alat pemindahan tak ada. Disini ada disnaker dan serikat buruh, kita selesaikan saja. Kita menjaga agar investasi aman,” bebernya.
Dari hasil dengan Komisi IV DPRD Kota Batam juga memberikan beberapa rekomendasi. Pertama, PT MC Dermott harus memenuhi hak-hak karyawan. Lalu, DPRD memberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan mediasi bersama para pihak yang terkait, seperti Dinaker, perusahaan dan pekerja. Ketiga, hari Senin (21/7) mendatangkan akan melakukan RDP kembali. (hbb)