Pemkab Natuna Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa DBD, Sekolah Diliburkan

148

Posmetrobatam.co: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD), menyusul terjadinya peningkatan kasus di Midai pada Februari 2025.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah, saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Sabtu, (15/2) mengatakan, Surat Keputusan (SK) penetapan KLB telah ditandatangani oleh Bupati pada Jumat (14/2) sore.

Menurutnya, status KLB ini khusus diberlakukan untuk Midai, dengan tujuan memudahkan pemerintah dalam menangani kasus yang tengah terjadi, termasuk dalam hal penganggaran dan aspek lainnya.

“Agar ada koordinasi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, dan jika diperlukan anggaran yang tidak terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), maka dapat diajukan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT),” ujar dia.

BACA JUGA:  Roby Pastikan Efisiensi Anggaran Tidak Ganggu Program Prioritas di Bintan

Sebelum penetapan status KLB, Pemkab Natuna telah menerjunkan tim khusus untuk menangani kasus tersebut. Tim ini dilengkapi dengan peralatan untuk membunuh nyamuk dewasa serta racun untuk memberantas jentik-jentik. Program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) juga telah dilaksanakan bersama para pemangku kepentingan dan masyarakat setempat.

Selain itu, Pemkab Natuna juga telah mengambil kebijakan untuk meliburkan sekolah selama 15 hari, terhitung sejak 13 hingga 27 Februari 2025. Siswa dan guru diminta untuk belajar dari rumah (BDR) guna melindungi generasi penerus bangsa dari risiko penyebaran penyakit.

Langkah demikian, diharap efektif untuk mencegah bertambahnya kasus baru.
“Kita sudah melakukan fogging, pemberian abate dan gotong royong bersama para pemangku kepentingan dan masyarakat,” ucap dia.(ant)

BACA JUGA:  Pemkab Natuna Pastikan Harga Bahan Pangan Selama Ramadan 1446 H Stabil dan Tercukupi