Batam, Posmetrobatam.co: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka kasus manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) kepada Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini melibatkan transaksi semu yang menyesatkan pasar pada Juni–Juli 2018, yang membuat harga saham SWAT tampak naik secara artifisial.
Hasil penyidikan OJK menunjukkan, para tersangka bersekongkol menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan sekuritas. Akibatnya, terjadi 60.121 pertemuan transaksi, setara 10% dari total perdagangan, dengan 639,78 juta saham berpindah tangan (14,7% volume pasar) dan nilai transaksi mencapai Rp230,89 miliar (13,3%).
Pola manipulasi yang digunakan termasuk dominan transaksi, inisiator beli untuk memanipulasi harga, dan buying market impact, berlangsung selama 8 Juni–5 Juli 2018. OJK menegaskan tindakan ini melanggar Pasal 91 dan/atau 92 juncto Pasal 104 UU Pasar Modal, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Boyolali pada Selasa (13/1), memulai proses persidangan.
OJK menekankan, penegakan hukum di sektor jasa keuangan akan terus tegas dan berkelanjutan, bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Langkah ini ditujukan untuk memulihkan integritas pasar modal dan melindungi investor dari praktik curang. (*/hbb)









