Jakarta, Posmetrobatam.co: Para narapidana pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil berpeluang dapat amnesti dari pemerintah dalam waktu dekat ini.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan wacana pemberian amnesti pada terpidana tersebut mempertimbangkan kemanusiaan dan menghargai usia produktif napi agar bisa diberikan kesempatan menjalankan rehabilitasi dan bekerja seluas-luasnya.
“Di samping itu juga akan mampu mengurangi kepadatan yang ada di berbagai lembaga-lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Kamis (13/11).
Maka dari itu, katanya, pemerintah kini sedang mengkaji hal tersebut dan mengoordinasikannya supaya dalam mengambil keputusan pemberian amnesti, nantinya Presiden Prabowo Subianto sudah mendengar semua pendapat dan masukan dari berbagai kementerian/lembaga terkait yang telah disinkronkan.
Menurutnya dalam rapat koordinasi, sudah terdapat beberapa masukan mengenai wacana tersebut, baik dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung (Kejagung), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta lainnya.
Pada intinya, kata Yusril, berbagai pemangku kepentingan memberikan masukan mengenai adanya kriteria tertentu apabila amnesti akan diberikan kepada narapidana yang merupakan pemakai dan pengedar narkotika skala kecil.
“Tapi umumnya tidak diberikan kepada pengedar dalam skala yang besar atau satu jaringan narkotika yang besar,” ucap dia menegaskan.
Adapun Presiden Prabowo disebutkan akan kembali memberikan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi kepada para tersangka, terdakwa, narapidana, maupun terpidana yang telah menjalani hukuman, setelah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi terhadap satu orang beberapa waktu lalu.
Amnesti dan abolisi kali ini rencananya diberikan kepada beberapa orang, baik yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan pidana. Sementara, rehabilitasi akan diberikan kepada para narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman.
“Langkah ini tidak hanya sekadar pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” ungkap Yusril.(ant)







