Kejari Batam Belum Dijaga Tentara, Kenapa?

114

Posmetrobatam.co: Pelibatan anggota TNI dalam pengamanan belum dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Pasalnya, institusi Korps Adhyaksa tersebut masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.

“Terkait mulai kapan TNI bertugas mengamankan, sampai saat ini belum ada petunjuk pimpinan,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/5).

Dia menjelaskan, Kejari Batam telah mendapat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung terkait pengamanan oleh TNI di seluruh kantor kejati dan kejari di Indonesia.

Pengamanan tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengamankan kantor dan personil Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.

“Tujuannya untuk pengamanan kantor dan personel jaksa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai amanat Undang-Undang Kejaksaan yang baru,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tahapan Seleksi Calon Anggota KI Kepri Mendekati Akhir

Andi sapaan akrabnya, menanggapi positif kebijakan pengamanan di kantor kejaksaan di daerah yang melibatkan TNI.

“Sesuai amanat Undang-Undang Kejaksaan yang baru, keamanan personel memang diprioritaskan,” kata Andi.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Yusna Yusuf juga membenarkan pelibatan TNI dalam pengamanan di kantor kejati dan kejari se Kepri.

“Benar (pengamanan) berlaku di seluruh kejati dan kejari se-Indonesia,” ujar Yusnar, Minggu (10/5).

Sementara itu, pelibatan TNI dalam pengamanan Kejati dan Kejati se-Indonesia juga dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar sebagai bentuk kerja TNI dengan Kejaksaan.

“(Pengamanan) itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” kata Harli dikonfirmasi, Minggu.

Pengamanan itu akan dilakukan personel TNI kepada institusi kejaksaan hingga tingkat daerah, yakni kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan tinggi (kejati).

BACA JUGA:  HMR Pastikan Pembangunan Batam, 2029 Jadi Kota Modern

“Untuk di daerah sedang berproses,” imbuhnya.

Mengenai alasan mengapa bekerja sama dengan TNI dalam hal pengamanan mengingat kejaksaan merupakan ranah sipil, Harli mengatakan, TNI juga memiliki fungsi pengamanan.

“TNI juga memiliki fungsi pengamanan, apalagi di kami ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil),” ucapnya.

Adapun soal teknis dan waktu pelaksanaan pengamanan, Kapuspenkum mengatakan, saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Masih akan ditindaklanjuti dengan rapat-rapat teknis,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA:  Alamak, Harga Telur di Pasar Jodoh Tembus Rp55 Ribu per Papan

Kepala Dinas Penerangan TNI AD  Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan. Surat itu ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD.

Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta agar menyiapkan satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat Kejati, dan satu regu atau 10 personel di tingkat Kejari.

Selain itu, dalam surat telegram itu dijelaskan juga bahwa pelaksanaan penugasan pengamanan dimulai pada Mei 2025 sampai dengan selesai.(ant)