Satu Bintara jadi Tersangka Meninggalnya Anggota Ditsamapta Polda Kepri di Barak, Propam Dalami Pelaku Lain

108

Kepri, Posmetrobatam.co: Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di mess Bintara yang menyebabkan korban Bripda Natanael Simanungkalit (NS) meninggal dunia.

“Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain,” ujar Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Selasa (14/4).

Ia menyampaikan, Kapolda Kepri turut berduka atas peristiwa tersebut dan menegaskan kasus akan diproses hingga tuntas.

“Atas nama Kapolda, kami menyampaikan duka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami berjanji akan memproses secara tegas dan akan saya usut tuntas sampai selesai siapa pelakunya-pelakunya yang terlibat,” katanya menegaskan.

BACA JUGA:  72 Model Batam Siap Memeriahkan Batam Batik Fashion Week 2025

Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB di mess atau barak Bintara Remaja di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

“Korban merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda NS yang meninggal dunia, serta satu korban lainnya Bripda JB yang saat ini masih menjalani visum,” kata dia.

Menurut Eddwi, kejadian bermula saat tersangka memanggil kedua korban dengan alasan adanya dugaan pelanggaran karena tidak melaksanakan kegiatan kurve (kerja bakti).

“Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, penganiayaan dilakukan tanpa menggunakan alat, tetapi tangan kosong.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Resmi Naikkan PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025

“Untuk saksi-saksi, sebanyak delapan personel yang kami minta keterangan sementara, namun yang tersangka baru satu orang,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan adanya motif pribadi antara tersangka dan korban.

“Sementara para saksi kami amankan di Propam, Bagian Paminal (Pengamanan Internal Polri) untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan. Nanti kita dalami apakah ada motif lain selain tidak melaksanakan kurve itu,” kata Kabid Propam itu.

Selain proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri juga akan menindak secara kode etik melalui Propam.

“Kami dari Propam akan memproses secara kode etik, dan untuk pidananya sudah kami laporkan ke Ditreskrimum,” kata Eddwi.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Pabrik Sabu Cair di Apartemen Queen Victoria Batam

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara sejak ditemukan pada Senin (13/4) malam untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian. Namun hingga siang ini, belum ada keterangan dari dokter medis rumah sakit tersebut.

Polda Kepri juga memastikan akan memberikan bantuan kepada keluarga korban. 

“Bantuan finansial pasti kami berikan, kami akan mengurus jenazah korban,” ujarnya.(ant)