Warga Minta Kompensasi Rp 8 Juta Tiap KK Per Bulan, PT Japfa di Bintan Tidak Sanggup Bayar

331

Bintan, Posmetrobatam.co: Suasana di wilayah RT 018 RW 005 Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan, cukup sepi pada Kamis (13/3) pukul 11.00 WIB.

Hanya ada beberapa kendaraan roda dua yang sesekali melintas di perkampungan tersebut.

Sepintas, rumah penduduk juga bisa dihitung dengan jari. Tak disangka. Ketika Posmetro ingin mengetahui jumlah penduduk yang berdiam di perkampungan ini, data RT setempat menyebutkan ada 32 kepala keluarga. Mereka hidup menyebar di perkampungan ini.

Perlu diketahui. Sudah sejak Oktober 2024 sampai sekarang, perkampungan ini, masih tak terima dengan keberadaan kandang ayam milik PT Japfa.

Sebab, menurut pengakuan Arif, salah seorang perwakilan warga setempat, keberadaan kandang ayam milik PT Japfa itu menebarkan aroma tak sedap dari kotoran ayam.

Warga setempat merasa aroma tak sedap itu mengganggu penciuman dan kesehatan mereka.

BACA JUGA:  Menyusuri Kota Tarempa di Anambas, Menikmati Wisata Alam dan Budaya

“Hari-hari, bau kotoran ayam itu cukup mengganggu kami. Perusahaan tidak ada memberikan kompensasi apapun untuk kami,” ucapnya, emosi.

“Kalau bisa ditutup saja perusahaan itu. Cabut saja izinnya oleh pemerintah. Katanya, aktifitas mereka mau usaha potong ayam. Ternyata, belakangan ini malah dibuat kandang ayam. Sejak itu, lalat banyak bertebaran ke rumah warga, karena limbah (kotoran ayamnya tak dikelola dengan baik,” sebutnya masih penuh emosi.

Informasi yang didapat warga, lokasi kandang ayam milik PT Japfa itu izinnya untuk pertanian.

“Tapi, peruntukannya malah untuk peternakan. Kalau bisa, tolong ditinjau lagi, pemerintah Kabupaten Bintan. Kenapa bisa diberi izin,” tegasnya.

Kamis (13/3), Ketua Komisi 2 DPRD Bintan, Soeprapto dan beberapa anggotanya melakukan sidak ke PT Japfa yang ada di desa Toapaya Selatan itu.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Ranai Tak Sedang Wisata Bahari Kotanya Tenang dan Keramahan Penduduk

Soeprapto berjanji akan membahas masalah ini di DPRD Bintan. Mengkaji ulang, apa yang salah akan keberadaan PT Japfa ini.

“Kalau soal izin, PT Japfa sudah dipenuhi semuanya. Tapi kita akan cek lagi, apa ada yang tak sesuai prosedur,” ucap Soeprapto serius.

Menurut pengakuan Syaiful, perwakilan dari pihak perusahaan PT Japfa, warga sekitar perusahaan memang diakuinya sebagian menolak keberadaan kandang ayam milik PT Japfa.

Tapi, pihaknya sudah berusaha mendudukkan persoalannya. Di sisi lain, warga tetap menolak keberadaan kandang ayam itu.

Ketika ditawarkan uang kompensasi, warga minta per kepala keluarga, harus diberi uang kompensasi sebesar Rp8 juta setiap bulannya.

Tentu saja, pihak perusahaan merasa keberatan. Katanya uang kompensasi senilai Rp8 juta setiap bulan itu, tidak masuk akal angkanya.

BACA JUGA:  Diskominfo Kepri Terus Dorong Upaya Pengalihan Siaran Digital

“Terus terang, perusahaan tidak sanggup untuk memenuhi itu. Berdasarkan hasil olah limbah kotoran ayam, anggaran yang bisa diberikan untuk uang kompensasi,  nilainya Rp 48 juta. Uang itu bisa dibagikan kepada 32 kepala keluarga. Per kepala keluarga bisa mendapat kompensasi sekitar Rp1 juta lebih. Jadi, kalau Rp8 juta kami nggak sanggup,” jelas Syaiful.

“Bukan kami nggak mau memberikan uang kompensasi. Tapi angkanya nggak masuk dalam perhitungan perusahaan,” tegas Syaiful.

Meski belum ada kata sepakat soal uang kompensasi ini, pihak perusahaan akan mencari waktu, untuk duduk bersama, membahas hal ini.

Pantauan di sekitar perusahaan, warga memasang spanduk penolakan keberadaan kandang ayam milik PT Japfa. Sebab, menurut mereka, keberadaannya menimbulkan polusi bau tak sedap di area lingkungan warga.(aiq)