BATAM, PM: Sebuah penginapan melati di kawasan Bengkong, Batam didatangi Tim Ospnal Polresta Barelang untuk mencari tahu keberadaan M, remaja putus sekolah yang dikabarkan oleh keluarganya tidak pulang ke rumah pada 26 Februari 2024 lalu.
Di lokasi didapati korban dalam kondisi tidak stabil akibat pengaruh alkohol. Setelah diinterogasi, korban yang berdomisili di Karimun ini mengaku telah dicekoki minuman alkohol lalu dicabuli oleh dua orang pria warga Bengkong.
Atas petunjuk dan keterangan beberapa orang saksi, polisi berhasil menciduk dua orang yang dimaksud yakni Stanislaus dan Damianus pada 8 maret 2024 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, terungkapnya kasus persetubuhan ini berawal saat korban tak kunjung pulang, setelah minta izin main kerumah temannya.
“Dari informasi rekannya diketahui jika korban sempat berkenalan dengan kedua tersangka di sebuah kafe,” ujar Ramadhanto dalam keterangan resminya, Rabu (13/3).
Keluarga saat itu berusaha menghubungi nomor korban yang kemudian diketahui sedang berada di sebuah penginapan di Bengkong.
Keluarga mendatangi dan mendapati korban dalam kondisi tidak stabil karena pengaruh minuman beralkohol.
“Dari keterangan korban, ia dicekoki minuman beralkohol hingga mabuk. Selanjutnya korban dibawa ke hotel oleh kedua pelaku yang juga dalam kondisi mabuk alkohol. Persetubuhan pun dilakukan pelaku secara bergantian, atas suka sama suka,” jelasnya.
Karena ulahnya, kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (cnk)