DPRD Batam Gelar Paripurna Ranperda Lembaga Adat Melayu

133

Batam, Posmetrobatam.co: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Rabu (14/1).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardianto. Hadir mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Firmansyah.

Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin menjelaskan, Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu merupakan inisiatif DPRD Batam yang telah diajukan sejak 7 Januari 2026. Paripurna kali ini menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan regulasi tersebut.

“Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Batam yang diajukan pada 7 Januari 2026. Hari ini kita memasuki tahapan penyampaian pendapat Wali Kota Batam,” ujar Kamaluddin saat membuka sidang.

BACA JUGA:  Polda Kepri "Bersih-bersih" di Kampung Aceh Batam, 80 Orang Kedapatan Positif Narkoba

Mewakili Wali Kota Batam, Sekda Firmansyah menyampaikan pandangan pemerintah daerah terkait Ranperda Lembaga Adat Melayu. Ia menegaskan, penguatan Lembaga Adat Melayu merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memajukan kebudayaan Melayu sekaligus menjaga warisan budaya dan peradaban lokal di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri dan perdagangan bebas di Kota Batam.

Menurutnya, kondisi demografis Kota Batam yang heterogen menjadikan identitas Melayu sebagai local genius yang harus dilindungi agar tidak termarginalisasi oleh laju industrialisasi dan arus migrasi.

“Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya Melayu, sekaligus menjadi benteng peradaban di Kota Batam,” ujar Firmansyah.

Ia juga menambahkan, selama ini Lembaga Adat Melayu kerap diposisikan sebagai penjaga adat dan budaya, serta mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan legitimasi kultural terhadap kebijakan pembangunan.

BACA JUGA:  Bulog Batam Mulai Salurkan Beras pada Penerima Bantuan Pangan Tahap III

Dengan adanya regulasi yang mengatur secara khusus tentang Lembaga Adat Melayu, diharapkan tujuan bersama untuk melestarikan identitas budaya dapat berjalan seiring dengan kontribusi aktif terhadap pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Selain itu, pelembagaan Lembaga Adat Melayu dalam bentuk peraturan daerah akan memberikan kepastian hukum terkait kedudukan, struktur, dan kewenangannya. Hal ini sekaligus memperkuat legitimasi dan otoritas LAM sebagai mitra strategis pemerintah daerah serta payung organisasi kemasyarakatan berbasis adat dan budaya Melayu di tengah masyarakat Batam yang majemuk.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Batam berpandangan bahwa Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu dapat dilanjutkan ke tahapan atau mekanisme selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(hbb)

BACA JUGA:  Sukseskan Program Makan Gratis, Mendag Budi Santoso Pastikan Dukungan Penuh untuk Pasokan Bahan Pangan