Jefridin: Sesuai Amanat UU 20/2023 Pemda Dilarang Merekrut Honorer

107

Posmetrobatam.co: Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer.

“Langkah ini diambil untuk memastikan proses penataan tenaga kerja berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Jefridin kepada wartawan, Selasa (14/1).

Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih baik, sehingga keberadaan tenaga non-ASN dapat diselesaikan secara sistematis dan transparan.

“Pak Menteri menegaskan pentingnya kolaborasi dan komitmen dalam mempercepat penataan tenaga non-ASN. Salah satu langkah yang diterapkan adalah melalui seleksi PPPK,” ujar Jefridin.

Seperti diketahui sebanyak 1.900 orang pegawai honor Pemerintah Kota Batam, lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap satu pada 2024.

BACA JUGA:  Dua Pelajar SMK di Batam Ditangkap Jualan Cimeng Lewat Jasa JNE

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam Hasnah di Batam, Selasa (14/1), mengatakan 1.900 peserta yang lolos terdiri atas 1.752 tenaga teknis, 45 tenaga kesehatan, dan 103 tenaga guru.

“Saat proses seleksi, ada 2.371 peserta yang ikut serta, yaitu 2.192 tenaga teknis, 45 tenaga kesehatan, dan 134 tenaga guru,” ujarnya.(ant/*)