Batam, Posmetrobatam.co: Penyaluran dana bergulir di Pemko Batam sudah mencapai Rp2,955 miliar kepada 28 pelaku usaha mikro dan koperasi (UMK) terdiri atas 27 pelaku usaha mikro dan satu koperasi. Sedangkan Koperasi Merah Putih tidak bisa mengajukan pinjaman tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dana Bergulir Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam, Zulfahri mengatakan, saat ini masih ada dua pengajuan pinjaman yang sedang dalam proses dengan total nilai Rp250 juta.
“Masing-masing pengajuan senilai Rp100 juta dan Rp150 juta,” ujar Zulfahri, Senin (13/10).
Ia menjelaskan, program dana bergulir ini menjadi salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kota Batam dalam memperkuat permodalan UMK.
“Harapannya pelaku UMK dapat memanfaatkan dana bergulir ini sebaik mungkin. Suku bunganya rendah, hanya empat persen per tahun, dengan jangka waktu pengembalian hingga lima tahun,” kata Zulfahri.
Menurut dia, mayoritas penerima dana bergulir berasal dari sektor perdagangan dan jasa berskala mikro, seperti warung sembako, pangkalan LPG, jasa laundry, hingga industri rumah tangga.
Adapun untuk dana bergulir yang telah jatuh tempo, pihaknya menyerahkan proses penagihan kepada Kejaksaan melalui seksi perdata dan tata usaha negara (Datun) serta ke Kantor Lelang.
“Kalau sudah jatuh tempo, penanganannya kami serahkan ke kejaksaan. Namun UPTD tetap melakukan koordinasi untuk memantau progresnya,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan, tidak semua pelaku usaha maupun koperasi dapat mengajukan pinjaman dari dana bergulir.
“Koperasi Merah Putih, misalnya, tidak bisa mengajukan pinjaman di dana bergulir karena sudah memiliki wadah pembiayaan sendiri di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara),” ujarnya.
Melalui program ini, Diskum Batam berharap semakin banyak pelaku UMK dapat mengembangkan usahanya dengan skema permodalan dana bergulir.(ant)







