Pegawai Pegadaian di Batam jadi Tersangka Korupsi Rp1,7 Miliar

74

BATAM, POSMETROBATAM: Mengenakan rompi merah jambu, Siti Hasniah (30) hanya terdiam sambil menundukan kepalanya, saat digiring penyidik Pidana Khusus (Pidsus) keluar dari ruang pemeriksaan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (12/9/2023).

Hari itu, Siti Hasniah pegawai pegadaian, ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp 1,7 miliar. Yang mana aksi tersangka berlangsung dari Tahun 2018 hingga 2021.

Menurut Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 30 orang di internal pegadaian, vendor, keterangan ahli, dan bukti surat sejak 12 Juni 2023 lalu.

“Jadi tersangka ini, selain sebagai staf ia juga mendapat tugas khusus untuk melakukan pengelolaan keuangan di PT Pegadaian dari Deputinya,” kata Herlina kepada POSMETRO.

BACA JUGA:  Update PSN Rempang Eco City, 12 KK Bergeser ke Hunian Sementara

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah belanja fiktif dan juga mark up. Berdasarkan alat bukti yang didapat Kejari, tersangka melakukan aksinya untuk dirinya sendiri, dengan memalsukan tanda tangan atasan.

“Berawal laporan biro hukum pegadaian dan satuan pengawas internal (SPI) mendapatkan hasil temuan, dan dari laporan itu kami lakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan. Modusnya main kwitansi, yang harusnya dibelikan tidak dibelikan, kalau untuk tanda tangan dipalsukan,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan Kejari yakni, sebuah mobil dan tidak tertutup kemungkinan kejaksaan akan menyita aset lainnya. Saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Batam.(cnk)

BACA JUGA:  10 Eks Polisi Polresta Barelang Didakwa Jual 8 Kg Sabu, Sidang Kamis Keterangan Saksi dari Polda