Kades Perayun Kundur jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa: Program Pembangunan Desa Mangkrak

515

Karimun, Posmetrobatam.co: Kepala Desa (Kades) Perayun, Kecamatan Kundur, berinisial TM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp500 juta.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu, Hengky Fransiscus Munte, Selasa (12/8), mengatakan, TM diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua bukti yang cukup,” kata Hengky.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, penyidik berpendapat telah terpenuhi alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Adapun modus yang digunakan tersangka dalam perkara ini adalah mencairkan anggaran DD dan ADD tanpa prosedur resmi.

BACA JUGA:  Ini Keunikan Orang-orang yang Lahir 29 Februari, Tahun Kabisat

“Dia mengambil alih akun cash management system (CMS) desa yang seharusnya dipegang juga oleh bendahara dan operator CMS,” ujarnya pula.

Dengan penguasaan CMS itu oleh tersangka, kata dia lagi, sehingga pencairan dana dapat dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Akibat tindakan tersebut, ujar dia, sejumlah program pembangunan desa di Perayun menjadi mangkrak, terdapat pengeluaran tanpa bukti sah, penyimpangan kegiatan dan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, kata Hengky, penyidik telah memeriksa 37 saksi dan satu saksi ahli, serta menyita barang bukti terkait perkara.

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung menahan TM di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari pertama, yang sebelumnya dilakukan cek kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatannya.

BACA JUGA:  Susu Bantu Serap Gizi Secara Maksimal untuk Pertumbuhan Anak

TM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hengky menegaskan, penuntasan perkara ini merupakan komitmen pihaknya dalam mengamankan aset negara dan pemberantasan korupsi.

“Ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengamankan aset negara, dan memberantas korupsi secara objektif, profesional dan akuntabel,” katanya lagi.(ant)