Batam, Posmetrobatam.co: Pemko Batam menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (12/6). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan dilanjutkan oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.
Dalam forum ini, dibahas sejumlah agenda strategis terkait tata ruang, khususnya mengenai kajian dan implementasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan berbagai potensi serta tantangan tata ruang di Kota Batam. Ia menekankan perlunya perbaikan dalam hal pengelolaan perizinan yang sering kali berjalan lambat.
“Terkadang, proses perizinan memakan waktu lebih lama dari yang kami harapkan. Kalau izin sudah keluar tetapi dua tahun tidak dibangun, kami ingin bisa mencabutnya. Ini perlu kejelasan kewenangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap regulasi yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, jika Batam memang dimaksudkan sebagai entitas pusat di daerah, maka sudah sewajarnya diberikan kewenangan lebih dalam terkait hal pengelolaan tata ruang dan perizinan.
“Semangat yang ingin saya sampaikan adalah kita butuh penyederhanaan regulasi. Ini penting dalam konteks PKKPR, agar ke depan tidak ada lagi masalah tumpang tindih lahan, terutama yang berdampak pada lingkungan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama bukanlah membatasi investasi melalui aturan yang normatif dan berbelit, tetapi menciptakan tata kelola yang transparan, efektif, dan pro pembangunan.
“Saya ingin kita melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, baik di Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam, agar target pertumbuhan RPJMN yang mencapai 8 persen per tahun bisa tercapai,” tutupnya.(*/hbb)