Polda Metro Jaya memastikan konten-konten yang digunakan AP untuk memeras YouTuber Ria Ricis bukan berupa video atau foto telanjang. Meski begitu, Ria Ricis merasa terganggu mendapat ancaman tersebut dan keberatan bila data pribadinya disebarkan tanpa izin.

“Dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (13/6).

Ade menjelaskan, data-data pribadi Ria Ricis ini diduga didapat pelaku dari handphone bekas yang diberikan Ria Ricis kepada AP. Saat itu, AP bekerja sebagai satpam Ria Ricis.

Diduga ponsel yang diberikan oleh Ria Ricis masih berisi foto-foto yang belum dihapus. Foto itu yang dimanfaatkan oleh AP untuk pemerasan. Selain itu, pelaku juga mengambil rekaman CCTV yang memperlihatkan kegiatan Ria Ricis.

BACA JUGA:  Melly Goeslaw Ciptakan Lagu untuk Palestina

“Imbauan kami kadang kita sama saudara, teman, atau karyawan atau rekan kerja kita mungkin ngasih warisan ngasih HP, tapi tolong datanya dihapus. Karena namanya personal, ini alat pribadi, dikhawatirkan nanti akan disalahgunakan,” jelas Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan AP, 29, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada YouTuber Ria Ricis. Penetapan ini dilakukan penyidik usai dilakukan gelar perkara.

“Terhadap tersangka AP sendiri pasca dilakukan upaya penangkapan kemudian dilakukan upaya serangkaian pemeriksaan ataupun keterangan terhadap tersangka AP dan pada pukul 20.00 WIB, pada hari Senin 10 Juni 2024 tersangka AP kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6).

BACA JUGA:  Gus Samsudin Ditahan Polda Jatim, Pesulap Merah Kirim Bunga Papan

Selain itu, AP juga langsung dikenakan penahanan untuk 20 hari kedepan. Pemeriksaan intensif masih dilakukan penyidik kepada AP.

AP dijerat Pasal 27B Ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jpg)