Batam, Posmetrobatam.co: Aktivitas tambang pasir ilegal mengganggu ekosistem lingkungan di kawasan Kampung Jabi, Nongsa dihentikan pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra yang mendatangi lokasi melakukan penindakan bersama tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepri, terhadap 4 tempat yang terindikasi melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin.
“Stop tambang pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, kegiatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (13/4).
Langkah ini sebagai bentuk respons cepat dalam menjaga dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut sekaligus mengawasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Selain aspek hukum, Li Claudia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, serta meningkatkan risiko terhadap bencana seperti banjir dan longsor.
Dampak ini, lanjut Li Claudia, tidak hanya dirasakan saat ini tetapi juga membebani generasi mendatang.
“Penindakan harus langsung dan tegas. Jika terbukti melanggar, harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera,” tambahnya.
Ia menegaskan, BP Batam akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan proses penertiban berjalan efektif.
Pengawasan di wilayah rawan juga akan ditingkatkan, termasuk melalui patroli rutin serta pelibatan masyarakat dalam pelaporan aktivitas ilegal.
“Masyarakat bisa turut berperan aktif untuk menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” katanya.
Ia menilai, partisipasi publik menjadi kunci penting dalam mencegah praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
“Langkah tegas yang diambil ini diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.(ant)









