Imigrasi Periksa 12 Perusahaan Asing di Batam Terkait Pencabutan Izin Usaha

208

Batam, Posmetrobatam.co: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau, yang terdaftar dalam daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka Operasi Wira Waspada pada 11-12 Maret 2025, guna menekan potensi pelanggaran keimigrasian yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) yang dijamin oleh perusahaan PMA tersebut.

Operasi serupa sebelumnya telah dilaksanakan di Bali dan Maluku Utara pada Januari-Februari 2025, yang berhasil mengamankan 312 WNA. Operasi kali ini difokuskan pada pengawasan perusahaan PMA yang dicurigai fiktif serta WNA yang diduga melanggar peraturan keimigrasian.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan metode terbuka dan tertutup di area yang telah ditentukan, termasuk pemeriksaan dokumen dan inspeksi mendadak.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam: Pembangunan Rempang Terus Berlanjut

“Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis (13/3).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa 12 perusahaan PMA tersebut melanggar sejumlah ketentuan. Empat perusahaan tidak memenuhi komitmen investasi sebesar Rp10 miliar, enam perusahaan diduga fiktif, dan dua perusahaan memiliki alamat yang tidak sesuai dengan yang terdaftar.

Sebanyak 26 WNA yang terlibat dalam 12 perusahaan tersebut telah diperiksa, dengan 13 orang di antaranya masih berada di Indonesia dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian, sementara sembilan WNA yang berada di luar negeri akan dibatalkan izin tinggalnya.

Dalam operasi ini, delapan WNA diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Di antaranya adalah seorang warga negara Austria, DB, yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor dan direktur PT All About City, yang diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia.

BACA JUGA:  Tanda Seseorang Bertemu Lailatul Qadar, Quraish Shihab Sebut Salah Satunya Kebaikannya Bertambah

Selain itu, tiga warga negara Tiongkok, JM, CC, dan CK, diamankan saat beraktivitas di PT Chuang Sheng Metal dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Empat WNA lainnya yang bekerja di PT Sun Gold Solar juga diamankan karena bekerja meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sedang menangani kasus tindak pidana keimigrasian terkait tiga warga negara Bangladesh yang masuk Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, serta seorang warga negara India yang diduga memalsukan izin tinggal.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban umum.

BACA JUGA:  Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang

Operasi Wira Waspada ini kami lakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan dan memastikan WNA yang beraktivitas di Batam mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Godam.

Mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian, setiap perusahaan yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia, serta menghindari potensi pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara.(hbb)